KOMPAS.COM/INGGRIED DWI WMajlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam jumpa pers fatwa terbaru yang menetapkan bahwa merokok hukumnya haram, Selasa (9/3/2010), di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat.
JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan hukum haram pada aktifitas merokok diperkirakan berpotensi menurunkan penerimaan negara dari pita cukai.
Pandangan ini diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Thomas Sugijata, di sela-sela acara Pemusnahan 65 ribu Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Impor Ilegal, di Jakarta Auction Center Kemayoran, Senin (15/3/2010).
Namun, untuk potensi berkurangnya penerimaan dari pita cukai, Thomas menyatakan, baru akan dilakukan perhitungan sekitar 2 bulan ke depan. "Saya kira fatwa itu harus dihormati, tapi ada pengaruh terhadap penerimaan cukai, nanti kita lihat perhitungannya," papar Thomas.
Seperti diberitakan, Majelis Tarjih Muhammadiyah pada 8 Maret 2010 mengeluarkan fatwa haram pada aktifitas merokok. Komisi Fatwa MUI sendiri mendukung fatwa tersebut dalam rangka menghindari bahaya bagi kesehatan.
