Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 11:41 WIB
Fatwa Haram Ditetapkan, Penerimaan Negara Turun?
Wahyu Satriani Ari Wulan | Glo | Senin, 15 Maret 2010 | 12:37 WIB
|
Share:
KOMPAS.COM/INGGRIED DWI WMajlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam jumpa pers fatwa terbaru yang menetapkan bahwa merokok hukumnya haram, Selasa (9/3/2010), di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan hukum haram pada aktifitas merokok diperkirakan berpotensi menurunkan penerimaan negara dari pita cukai.

Pandangan ini diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Thomas Sugijata, di sela-sela acara Pemusnahan 65 ribu Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Impor Ilegal, di Jakarta Auction Center Kemayoran, Senin (15/3/2010).

Namun, untuk potensi berkurangnya penerimaan dari pita cukai, Thomas menyatakan, baru akan dilakukan perhitungan sekitar 2 bulan ke depan. "Saya kira fatwa itu harus dihormati, tapi ada pengaruh terhadap penerimaan cukai, nanti kita lihat perhitungannya," papar Thomas.

Seperti diberitakan, Majelis Tarjih Muhammadiyah pada 8 Maret 2010 mengeluarkan fatwa haram pada aktifitas merokok. Komisi Fatwa MUI sendiri mendukung fatwa tersebut dalam rangka menghindari bahaya bagi kesehatan.

Advertorial
»