Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 11:40 WIB
Haram Merokok Sebaiknya Diterapkan di Kalangan Muhammadiyah
| hertanto | Senin, 15 Maret 2010 | 12:25 WIB
|
Share:
KOMPAS.COM/INGGRIED DWI WMajlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam jumpa pers fatwa terbaru yang menetapkan bahwa merokok hukumnya haram, Selasa (9/3/2010), di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat.

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Fatwa Muhammadiyah yang menyatakan rokok haram sebaiknya diterapkan di kalangan anggota organisasi Islam tersebut terlebih dahulu, sehingga tidak menimbulkan sikap pro kontra sesama umat terhadap hukum tersebut.

"Sebaiknya fatwa tersebut diterapkan di kalangan pengikut Muhammadiyah sebagai contoh bagi umat Islam lainnya," kata Sekretaris Pengurus Besar Rabithah Taliban Aceh, Tgk. Asqalani di Banda Aceh, Senin.

Asqalani menyatakan hal tersebut terkait adanya pro kontra terhadap fatwa rokok haram yang dikeluarkan Muhammadiyah tersebut.

Dia menyatakan, pengikut Muhammadiyah cukup besar, apalagi organisasi tersebut memiliki lembaga pendidikan mulai dari SD sampai perguruan tinggi.

Asqalani memperkirakan, sekarang ini mungkin ada mahasiswa dan dosen di Muhammadiyah yang merokok.

Jadi, alangkah baiknya haram merokok diterapkan di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi Muhammadiyah, sehingga menjadi contoh dan cerminan bagi umat Islam lainnya, katanya.

Asqalani menyatakan, dirinya bukan berarti tidak setuju dengan fatwa itu, tapi harus dilakukan secara bertahap dan itu harus dimulai dari kalangan Muhammadiyah, sedangkan umat Islam lainnya bisa mengikuti setelah mereka menyadari bahayanya merokok.

Apalagi, lanjutnya, masih ada ulama yang berpendapat bahwa menghisap rokok itu hukumnya makruh.

Jadi, kata Asqalani, untuk menghindari terjadinya perselisihan yang berkepanjangan, maka fatwa tersebut diterapkan di kalangan Muhammadiyah dulu.

"Sebenarnya fatwa tersebut tidak begitu berpengaruh. Saya lihat masih banyak orang yang merokok. Jangankan rokok, shalat wajib lima waktu yang sudah jelas ada perintahnya dari Allah SWT, masih banyak umat Islam yang meninggalkannya," katanya.

Menurut Asqalani, itu semua tergantung dari masing-masing pribadi orang, tinggal tugas organisasi Islam kemasyarakatan yang memberi pengarahan kepada anggotanya masing-masing.

Asqalani juga berharap agar pemerintah tidak langsung menerima fatwa tersebut, karena harus dilihat dampak sosial ekonomi masyarakat keseluruhan.

"Kalau sampai pabrik rokok ditutup, maka dampaknya akan terjadi pengangguran besar-besaran. Untuk itu, pemerintah harus bijaksana untuk mengambil keputusan," katanya.

Dikatakan, sebenarnya banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengurangai kosumsi merokok, antara lain menaikkan cukai rokok yang setinggi-tingginya, sehingga harganya mahal.

Kalau sampai pabrik rokok ditutup, maka dampaknya akan terjadi pengangguran besar-besaran
Sumber :
ANT
Advertorial
»