Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 00:01 WIB
Hak Menyatakan Pendapat Masih Jauh...
Caroline Damanik | made | Jumat, 12 Maret 2010 | 19:30 WIB
|
Share:

KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Unjuk rasa Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Surabaya menyikapi Sidang Paripurna DPR yang membahas kasus Bank Century di depan Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (3/3/2010). Pengunjuk rasa meminta kepada Anggota DPR untuk menuntaskan kasus Century serta meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang bertanggung jawab terhadap kasus ini.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Jangan terlalu berharap pada hak menyatakan pendapat DPR RI pascapengambilan keputusan kasus Bank Century di paripurna DPR RI. Prosesnya masih panjang. Anggota Pansus DPR RI Maruarar Sirait dari Fraksi PDI-P mengatakan hak menyatakan pendapat baru akan diambil ketika tim pengawas yang menjadi bagian rekomendasi Pansus dibentuk. Tim ini akan mengawasi laju perkembangan tindak lanjut kasus Century oleh aparat penegak hukum.

Kita lihat perkembangannya. Tim pengawas kita bentuk dulu.
-- Maruarar Sirait

"Kita lihat perkembangannya. Tim pengawas kita bentuk dulu," katanya di sela diskusi CDCC di Jakarta, Jumat (12/3/2010).

Namun menurutnya, waktu yang dibutuhkan tidak boleh terlalu lama. Paling tidak, jika usai tim pengawas terbentuk ada perkembangan dari aparat penegak hukum yang signifikan maka hak menyatakan pendapat dapat dipakai.

Berbeda dengan Maruarar, Anggota Pansus lainnya Andi Rahmat dari Fraksi PKS mengatakan hak menyatakan pendapat masih jauh. Paling cepat, dua atau tiga bulan setelah tim pengawas terbentuk. "Sembari menunggu proses di KPK dan melakukan pengawasan, baru kita lihat evaluasi apakah dua proses itu sudah betul-betul memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kalau belum, baru kita bisa ambil sikap lebih lanjut," katanya.

Menurut Andi, hak menyatakan pendapat sendiri belum pasti menghasilkan keputusan apa pun. DPR sendiri akan fokus pada berjalannya fungsi tim pengawas. Jika persoalan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Panjang (FPJP) dinaikkan oleh KPK ke tingkat penyidikan dan menyebutkan tersangka yang menjadi obyek hak menyatakan pendapat, DPR akan segera berespon.

"Karena KPK sendiri nggak bisa mengadili. Tapi kalau obyeknya itu bukan obyek hak menyatakan pendapat, tidak perlu disampaikan. Jadi ada sinkronisasilah kerja dua lembaga negara ini sedemikian rupa supaya enggak ada distorsi," tandasnya.

"Jika nanti keputusan DPR searah dengan tindak lanjut KPK secara hukum, ongkos politik yang dikhawatirkan akan sangat mahal bisa ditekan serendah mungkin," tambah Andi.