JAKARTA, KOMPAS.com - Nunun Nurbaeti membantah tegas keterlibatannya dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang melibatkan sejumlah anggota DPR. Ia bahkan meminta Ari Malang Judo untuk memberi pembuktian jika dirinya disebut memberikan perintah untuk menyerahkan sejumlah cek perjalanan senilai Rp 500 juta.
Seperti diketahui, Ari Malang Judo merupakan sosok yang disebutkan diberi perintah oleh Nunun untuk memberikan cek perjalanan untuk dibagi-bagikan kepada anggota DPR dari Fraksi TNI Polri Udju Juhaeri pada saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.
Hal ini disampaikan Petrus Bala Pattyona kuasa hukum Nunun Nurbaeti saat dihubungi lewat telepon. "Tolong Ari buktikan, kapan, dimana, siapa saksinya, bagaimana uang tersebut berasal dari ibu Nunun," kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Petrus juga mengatakan saat ini status Nunun juga masih sebatas saksi. Terakhir kali Nunun dipanggil dan dimintai keterangan oleh KPK dalam kasus yang sama pada 2008 lalu.
Seperti diberitakan, nama Nunun Nurbaeti, yang merupakan istri dari anggota Komisi III DPR Adang Darajatun, beberapa kali disebut terlibat dalam kasus dugaan suap pemberian cek perjalanan kepada sejumlah anggota DPR dalam kaitannya dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang kemudian dimenangkan Miranda Swaray Gultom.
Dalam dakwaan terhadap terdakwa Udju Juhaeri di Pengadilan Tipikor, Kamis kemarin, Udju disebut menerima cek perjalanan 10 lembar senilai total Rp 500 juta dari Ari Malang Judo. Disebut dalam dakwaan, Ari menyerahkan cek tersebut kepada Udju dan tiga anggota Fraksi TNI Polri lainnya, atas perintah Nunun Nurbaeti.
Disebutkan, Ari menyerahkan cek tersebut kepada Udju di kantor PT Wahana Esa Sejati, yang merupakan milik Nunun. Petrus sebelumnya juga sudah membantah keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut.

