JAKARTA, KOMPAS.com — Kendati belum diberhentikan secara tetap, semua fasilitas, gaji, dan tunjangan yang diberikan kepada Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) nonaktif Myra Diarsi dan I Ktut Sudiharsa telah dicabut sejak Januari 2010 lalu.
Demikian disampaikan Hermawi F Taslim selaku kuasa hukum Myra, di sela-sela jumpa pers, di Kedai Tempo, Jakarta, Jumat (12/3/2010).
"Walau statusnya dibebastugaskan sementara, namun dua komisioner ini seperti sudah diberhentikan. Mobil ditarik, sejak Januari enggak dapat apa-apa. Enggak digaji," kata Hermawi.
Sementara itu, Myra dan Ktut mempertanyakan pemberhentian mereka. Ktut menilai dasar penonaktifan ini tidak mendasar. Sesuai SK itu, ada dua dasar pemberhentian kedua komisioner ini, yakni rapat internal LPSK tanggal 5 November 2009 dan rekomendasi tim verifikasi fakta dan proses hukum atas Bibit-Chandra atau Tim Delapan.
Dia menyebut bahwa dalam kesimpulan rapat internal tersebut tidak ada penyebutan nama Myra dan Ktut. Bahkan, dalam rekomendasi Tim Delapan, nama mereka juga tidak disebut-sebut.
Di luar itu, dalam pandangan Ktut, Ketua LPSK sama sekali tidak berwenang menonaktifkan anggotanya. Sebab dalam tata cara kinerja LPSK, kedudukan ketua dan anggotanya atau komisioner sama. "Yang bisa memberhentikan itu hanya Presiden," tandas dia.

