JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menolak penonaktifan, Komisioner nonaktif Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Myra Diarsi dan Ktut Sugiharta bersikukuh menolak hadir dalam pemeriksaan sidang etik LPSK. Mereka menilai, sidang pemeriksaan itu tidak masuk akal karena melibatkan pihak luar, yakni Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang menjadi Ketua Majelis Pemeriksa.
Myra berpendapat seharusnya sidang majelis pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya terkait Anggodo Widjojo, cukup dilakukan oleh pihak internal LPSK, tidak perlu melibatkan orang luar.
"Saya harus konsisten kalau saya berdiri tegak di hukum. Karena mereka kan timnya enggak jelas. Enggak ada tim etik. Apalagi melibatkan orang luar. Ngapain saya datang kalau enggak jelas," kata Myra, di sela-sela jumpa pers di Kedai Tempo, Jakarta, Jumat (12/3/2010).
Menurut Myra, dirinya selalu menanggapi surat undangan pemanggilan ke sidang etik itu dan menyatakan bahwa tim etik bisa datang ke kantornya untuk melakukan pemeriksaan.
"Saya selalu menanggapi surat undangan dengan mengatakan silahkan datang ke kantor saya. Undangannya itu undangan wawancara. Memang mau cari kerja pakai wawancara," tandasnya.
Majelis Pemeriksa LPSK dibentuk setelah tim kode etik LPSK menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku koruptif yang dilakukan Ktut dan Myra terkait kasus Anggodo. Keduanya dibawa ke sidang majelis untuk diputuskan apakah akan diberhentikan secara tetap atau tidak. Keduanya telah dibebastugaskan sementara lewat SK Ketua LPSK.

