JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) nonaktif Myra Diarsi merasa namanya dimanfaatkan oleh oknum tertentu dalam pemberian rekomendasi perlindungan bagi bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Dia bersikukuh telah menjalankan mandat dan tugas sesuai prosedur dalam penanganan permohonan perlindungan Anggoro. Bahkan, dia membantah telah ke Singapura untuk bertemu dengan Anggoro.
"Tidak ada itu sama sekali. Semuanya sudah sesuai prosedur. Bahkan, saya tidak pernah ke Singapura untuk menemui Anggoro," kata Myra di sela-sela jumpa pers, di Kedai Tempo, Jakarta, Jumat (12/3/2010).
Myra memaparkan, LPSK menerima berkas Anggoro yang terlibat kasus korupsi dan empat orang terdekatnya yang menyampaikan permohonan perlindungan. Berdasarkan standard operational procedure (SOP), LPSK kemudian harus melakukan proses verifikasi dan investigasi terhadap orang yang mengajukan permohonan perlindungan.
Setelah ditelaah, kemudian dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh komisioner LPSK. "Setelah itu baru digelar rapat paripurna untuk memutuskan apakah permohonan perlindungan itu disetujui diterima atau ditolak. Memang permohonan perlindungan Anggoro itu yang mengajukan Anggodo Widjojo," jelasnya.
Saat itu, rapat paripurna pada 22 Juli 2009 menyetujui untuk melakukan investigasi terhadap Anggoro di Jakarta dan Singapura. Namun, karena masalah teknis, Myra akhirnya batal berangkat ke Singapura untuk menemui Anggoro.
"Kan orangnya (Anggoro) itu di Singapura, jadi harus diinvestigasi ke sana. Kami harus ketemu dia dong. Namun, karena penganggarannya telat, terus paspor saya itu mati yang hijau. Sedangkan yang biru baru jadi November 2009. Jadi, enggak mungkin saya ke Singapura," cetusnya.
Dia juga mempertegas bahwa dirinya tidak pernah menerima uang akomodasi, uang tiket, ataupun perdiem dari Anggoro.
Nama Myra disebut dalam rekaman percakapan telepon antara Wakil Ketua LPSK I Ktut Sudiharsa dan Anggodo Widjojo yang diputar di Mahkamah Kosntitusi. Ia disebut karena berkaitan dengan tugasnya sebagai Komisioner LPSK. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai sendiri telah mengeluarkan surat keputusan pembebastugasan sementara Myra dari LPSK. Myra kemudian melayangkan gugatan penolakan penonaktifan ini ke PTUN Jakarta.
