Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 11:03 WIB
Nunun Bantah Terlibat Suap
| Hertanto Soebijoto | Jumat, 12 Maret 2010 | 16:00 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Nunun Nurbaeti, sosok yang namanya disebut-sebut dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), membantah keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut.

Partahi Sihombing, kuasa hukum Nunun, mengatakan, dakwaan terhadap Udju Juhaeri dan Dudhie Makmun Murod tidak ada hubungannya dengan istri Adang Darajatun tersebut.

"Dakwaan dua orang ini tidak ada urusannya sama Bu Nunun. Nama Bu Nunun yang dibawa-bawa, ini urusan orang lain," tuturnya saat dihubungi wartawan, Jumat (12/3/2010).

Seperti diberitakan, Nunun Nurbaeti disebut dalam dakwaan persidangan Udju Juhaeri dan Dudhie Makmun Murod beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor. Nunun disebut-sebut sebagai pihak yang menyuruh Ari Malang Judo untuk memberikan cek perjalanan senilai Rp 500 juta kepada sejumlah anggota DPR dalam kaitannya dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.

Partahi juga membantah bahwa Nunun memberikan perintah kepada Ari Malang Judo untuk memberikan cek perjalanan kepada anggota DPR. "Bagaimana menyerahkannya? Buktikan saja," kata dia.

Meski demikian, Partahi membenarkan bahwa PT Wahana Esa Sejati memang salah satu perusahaan milik Nunun. Dalam dakwaan terhadap Udju Juhaeri, Udju disebutkan menerima cek perjalanan Rp 500 juta dari Ari Malang Judo di kantor Nunun, PT Wahana Esa Sejati.

"Bu Nunun tidak pernah cerita-cerita soal pertemuan itu," katanya.

Partahi menegaskan, meski nama Nunun beberapa kali disebut dan diduga memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut, saat ini dirasa belum waktunya bagi Nunun untuk angkat bicara.

"Bukan waktunya untuk Bu Nunun berkomentar. Belum bergulir ke Bu Nunun," ujarnya.