JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) nonaktif, Myra Diarsi dan I Ktut Sudiharsa, bakal mengirim surat klarifikasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang berisi permohonan agar Presiden tidak merespons surat usulan pemberhentian keduanya. Rencananya, surat ini akan dikirimkan pada Jumat (12/3/2010) ini.
"Nanti kami akan mengirim surat klarifikasi kepada Presiden. Ini surat pribadi yang isinya meminta agar Presiden tidak merespons pemberhentian mereka berdua karena sekarang kasus ini kan sedang dalam sengketa negara," kata kuasa hukum Ktut dan Myra, Hermawi F Taslim, di Jakarta.
Alasannya, kata Hermawi, masalah penonaktifan kedua komisioner ini masih dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Saat ini sidang gugatan Myra terhadap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai tengah berjalan di PTUN Jakarta. Gugatan ini menyangkut penolakan Myra yang diberhentikan dari jabatannya selaku anggota LPSK Bidang Perlindungan oleh Ketua LPSK pada 1 Desember 2009 lalu.
Nama Myra disebut-sebut dalam rekaman percakapan antara Anggodo Widjojo dan I Ktut Sudiharsa terkait permohonan perlindungan dari Anggoro Widjojo. Anggoro adalah kakak Anggodo. Anggoro terbelit kasus dugaan korupsi proyek sistem komunikasi radio terpadu Kementerian Kehutanan.
