JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Marzuki Alie memberikan komentar singkat mengenai wacana boikot DPR terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurut politisi Partai Demokrat ini, wacana pemboikotan inkonstitusional.
"Wacana tersebut, kalau konstitusional tentu akan menjadi pertimbangan. Tapi karena tidak konstitusional, itu hanya ambisi-ambisi kelompok saja," kata Marzuki menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan singkat, Jumat (12/3/2010).
Wacana pemboikotan pertama kali terlontar dari Fraksi PDI Perjuangan. Disebutnya nama Sri Mulyani sebagai salah satu pihak yang diduga melakukan pelanggaran terkait kebijakan bailout Bank Century dinilai mengganggu hubungan kerja dengan Dewan.
Sejumlah anggota dewan pun mengusulkan agar mitra kerja Komisi XI itu digantikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat lain yang menggantikan Menkeu dalam setiap rapat kerja di DPR.
Secara terpisah, pengamat ekonomi Institute for Development Economy and Finance atau INDEF, Ichsan Mojo menilai wacana pemboikotan sebagai langkah yang tidak elegan.
DPR, kata Ichsan, tak bisa "menghukum" Sri Mulyani sebelum ada keputusan hukum tetap. "DPR katanya mau playing by the rules. Tapi kalau kemudian mewacanakan boikot, saya pikir keluar dari proses hukum. Kalau belum ada keputusan hukum, kenapa harus menghukum Sri Mulyani?," ujarnya.
Pemboikotan Menkeu dalam setiap rapat kerja di DPR dikhawatirkannya akan menghambat proses pengambilan kebijakan anggaran yang juga berelasi terhadap kepentingan masyarakat.
