JAKARTA, KOMPAS.com — Meski penggunaan hak menyatakan pendapat tak secara eksplisit dimaktubkan dalam rekomendasi akhir DPR atas kasus Bank Century, peluang penggunaan hak itu tetap terbuka. Hal tersebut dikatakan oleh salah satu Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq.
Menurut Mahfudz, syarat mengusulkan penggunaan hak menyatakan pendapat tidak susah untuk dipenuhi. "Peluang menggunakan hak menyatakan pendapat sangat terbuka. Syaratnya kan diusulkan oleh 25 anggota. Mengumpulkan 25 orang itu enggak susah. Habis shalat Jumat juga bisa," kata mantan Wakil Ketua Pansus DPR tentang Hak Angket Bank Century ini, Jumat (12/3/2010) di Gedung DPD, Jakarta.
Mahfudz juga mengungkapkan alasan mengapa tak satu fraksi pun secara eksplisit menyatakan perlunya digulirkan hak menyatakan pendapat dalam rekomendasi DPR. "Hak menyatakan pendapat memang tidak eksplisit dalam rekomendasi karena ada prosedur yang terpisah," ujarnya.
Bagaimana dengan PKS? Menurut dia, sejauh ini partainya belum melakukan pembicaraan untuk mengusulkan penggunaan hak menyatakan pendapat. "Kami masih fokus bagaimana mengawal agar rekomendasi Pansus dijalankan," ungkap Mahfudz.
Pengamat politik LIPI, Syamsuddin Haris, juga menilai, DPR masih bisa menggunakan hak menyatakan pendapat. Namun, penggunaan hak tersebut memang tidak mudah. Terutama jika memasuki tahap pengambilan keputusan yang mensyaratkan kehadiran 2/3 anggota Dewan.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, kemarin, menegaskan, jika rekomendasi DPR tak direspons secara positif oleh pemerintah, DPR akan menggunakan hak menyatakan pendapat. "Kita tunggu bagaimana tindak lanjutnya. Kalau memang tidak ada respons positif, mau tidak mau, suka tidak suka, DPR bisa menggunakan hak menyatakan pendapat," kata Priyo, anggota Fraksi Partai Golkar.

