Purwakarta, Kompas - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana makan-minum Kabupaten Purwakarta, Entin Kartini, dituntut 13 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut dia membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan mengganti kerugian negara Rp 12,4 miliar.
Bersama dengan Sekretaris Daerah Purwakarta ketika itu, Dudung Bachdar Supardi, dan pemilik Yulia Katering, Siti Yulia Farida, Entin dinilai melanggar Pasal 2 (1) dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Ary Verdiana membacakan surat tuntutan bagi mantan Pemegang Kas Sekretariat Daerah Purwakarta itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwakarta, Kamis (11/3). Sidang dipimpin hakim M Saptono dengan anggota Ifa Sudewi dan Adeng Abdul Kohar.
Ary menyebutkan, Entin melakukan pembayaran fiktif senilai Rp 10,6 miliar dan penggunaannya belum dipertanggungjawabkan pada akhir tahun anggaran 2006. Dana yang dilaporkan seolah-olah untuk keperluan makan-minum itu merupakan sebagian dari Rp 28,4 miliar anggaran dari 27 kode rekening yang dikelola Sekretariat Daerah Purwakarta.
Barang bukti dan keterangan saksi juga menguatkan adanya penggunaan dana Rp 1,86 miliar dari Rp 2,75 miliar anggaran makan-minum di luar peruntukan. Atas perbuatan tersebut, Entin dinilai melawan hukum, memperkaya diri dan orang lain, serta merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Dudung dinilai berkontribusi dalam tindakan tersebut. Sebagai pengguna anggaran, dia menandatangani surat perintah pembayaran dan cek pencairan uang, termasuk beberapa pengeluaran di luar peruntukan. Dia juga bertanggung jawab memeriksa keuangan daerah maksimal tiga bulan sekali.
Adapun Siti Yulia dinilai terlibat dalam penerbitan tiga bundel kuitansi kosong. Kuitansi yang dia tanda tangani dan berstempel Yulia Katering itu dijadikan bukti pengeluaran dana Rp 10,6 miliar dari APBD Purwakarta 2006. Laporkan fakta
Entin menangis seusai sidang tersebut. Dia berbincang dengan dua penasihat hukumnya, yakni Surya Wedia Ranasti dan Eddy Hasyim Yahya, selama lebih dari 10 menit di ruang sidang yang telah kosong. Mereka berencana melakukan pembelaan dua pekan mendatang.
Surya menilai jaksa penuntut umum mengabaikan beberapa hal yang meringankan terdakwa, seperti soal aliran dana ke sejumlah pejabat dan tanggung jawab pengelolaan keuangan. Tim penasihat hukum juga berkeberatan dengan tuntutan jaksa, tetapi mereka berencana menuangkannya dalam pembelaan.
Terkait dengan kasus tersebut, penasihat hukum Entin mengaku telah melaporkan fakta-fakta yang muncul di persidangan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pekan lalu. Fakta yang dilaporkan terkait adanya aliran dana miliaran rupiah ke mantan bupati, wakil bupati, dan staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, yang hingga kini belum ditangani penegak hukum.
"Jaksa seharusnya peka dan menindaklanjuti fakta-fakta baru di persidangan soal aliran dana. Kami melaporkannya dengan harapan segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum," ujar Surya. (mkn)

