Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 04:46 WIB
Biro Reklame Keluhkan Tagihan Ganda
| Jumat, 12 Maret 2010 | 11:20 WIB
|
Share:

Surabaya, Kompas - Sebanyak 100 biro reklame mengeluhkan tagihan pajak dan retribusi ganda oleh Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Surabaya. Tagihan dikirimkan ke biro maupun pelanggan pemasang reklame. Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Perhimpunan Usaha Reklame Indonesia (PURI) Surabaya Noddy, praktik itu dialami para anggota PURI sejak beberapa waktu lalu.Pemberitahuan pembayaran itu, kata dia, biasanya dikirim ke biro dulu.

"Pemberitahuan itu kami bawa ke klien dan klien menyerahkan uang pembayaran. Sebelum kami memberi tahu klian bahwa pajak dan retribusi sudah dibayar, tahu-tahu klien menerima pemberitahuan pembayaran lagi," tutur Noddy, Kamis (11/3) di Surabaya.

Akibatnya, sebagian biro dituduh menggelapkan uang pelanggan. Meski akhirnya bisa diklarifikasi, kepercayaan pelanggan terhadap biro sudah telanjur berkurang. "Kalau sudah tidak dipercaya, mana bisa jalan di bisnis ini. Semua bisnis juga seperti itu, habis kalau tidak dipercaya. Kami minta praktik seperti itu tidak diteruskan lagi," katanya.

Memang, kata dia, akhirnya hanya satu kali pembayaran saja dilakukan. Namun, praktik pengiriman tagihan ganda itu tidak sepatutnya dilakukan. "Kami selalu patuh membayar pajak. Kenapa diperlakukan seperti ini," ujarnya. Dana jaminan

PURI juga mengeluhkan sulitnya mengambil dana jaminan bongkar, terutama untuk reklame insidentil. "Reklame sudah dibongkar sendiri. Seharusnya, sesuai peraturan, dana jaminan bisa diambil. Akan tetapi, ada saja alasan sehingga dana tidak ditarik lagi. Salah satu alasannya, kata Noddy, terutama karena reklame terlambat dibongkar, jadi pemerintah membongkar reklame insidentil.

Noddy mengungkapkan, petugas pembongkaran biasanya bukan dari Satuan Polisi Pamong Praja, melainkan pegawai Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Surabaya. "Ini sebenarnya aneh sekali dan memberatkan kami. Kenapa Dinas Pendapatan bernafsu sekali melepas reklame insidentil," ujarnya.

Salah seorang anggota PURI, Khoirul Anam, membenarkan sulitnya menarik kembali dana jaminan bongkar. Kalaupun bisa, biaya mengurus persyaratan hampir sama dengan dana yang akan ditarik. "Uang jaminan itu hak pemasang dan berstatus titipan. Kalau reklame sudah dibongkar, seharusnya uang itu dikembalikan," ujarnya.

Selain persyaratan sulit, ia juga kerap merasa alasan penahanan dana itu terlalu dicari-cari. Salah satunya, pelanggaran diduga hanya untuk sebagian reklame insidentil. Anehnya, dana jaminan untuk seluruh reklame ditahan. "Uang jaminan itu sebenarnya selisih keuntungan kami. Kalau ditahan juga, kami tidak dapat untung. Saya sendiri sudah berbulan-bulan berusaha menarik dana jaminan untuk reklame yang sudah dibongkar. Sampai sekarang tidak ada kejelasan kapan dana itu cair," tuturnya.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Surabaya, Reni Astuti, mengatakan, sebenarnya pihaknya heran kenapa pemerintah rajin membongkar reklame insidentil. Sebaliknya, reklame raksasa yang sudah jelas melanggar tidak kunjung dibongkar. "Tanda pelanggaran sudah lama dipasang. Tetapi, pemerintah tidak kunjung menerjunkan tim pembongkaran," ujarnya. (RAZ)