Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 02:24 WIB
Presiden Akhiri Kunjungan di Papua Niugini
| mbonk | Jumat, 12 Maret 2010 | 10:48 WIB
|
Share:

PORT MORESBY — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakhiri kunjungan kenegaraannya di Papua Niugini dan kembali ke Jakarta, Jumat (12/3/2010) siang.

Sekitar pukul 10.40 WIB, pesawat kepresidenan Garuda Airbus A330 yang digunakan Presiden meninggalkan Bandara Jackson Internasional setelah melakukan kunjungan dua hari, 11-12 Maret 2010. Dalam kunjungan kenegaraannya, Presiden Yudhoyono mengadakan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Papua Niugini Michael T Somare.

Presiden didampingi sejumlah menteri yang juga mendampinginya sejak kunjungan ke Australia, antara lain, Menko Perekonomian Hatta Rajasa; Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto; Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu; Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro; Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan; Menteri Pertanian Suswono; serta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

Turut dalam pertemuan di Papua Niugini adalah enam gubernur provinsi wilayah timur, yaitu Gubernur Papua Barnabas Suebu, Gubernur Papua Barat Bram Ataruri, Gubernur NTT Frans Lebu Raya, Gubernur NTB Zainu Majdi, Gubernur Bali I Made Mangku Pastika, dan Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu.

Sejumlah isu menjadi topik pembicaraan kedua pemerintah, antara lain, soal keamanan perbatasan, kerja sama kehutanan, pertanian, dan perdagangan. Indonesia dan Papua Niugini memiliki hubungan sangat strategis karena wilayah kedua negara berbatasan langsung dan rawan menimbulkan masalah perbatasan. Selama ini masalah perbatasan berhasil ditangani melalui forum joint border committe yang dilakukan setiap tahun.

Sebelumnya, Presiden melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia, 8-11 Maret, guna melakukan pertemuan dwipihak dengan Perdana Menteri Kevin Rudd, anggota parlemen, dan penguasa.

Dalam pertemuan dengan Rudd dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama atau kesepakatan bersama (joint statement) yang, antara lain, mengenai perjanjian pemberitahuan konsuler (arrangement on consular notification and consullar assitances).

Sumber :
ANT