Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 07:38 WIB
Mantan Sekjen Kemenlu Diyakini sebagai Penunjuk Rekanan Biro Perjalanan
Andy Panroy Pakpahan | ksp | Kamis, 11 Maret 2010 | 19:50 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengungkapkan, keberadaan tujuh rekanan biro perjalanan dinas di Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu merupakan penetapan mantan Sekretaris Jenderal Kemenlu.

Oleh karenanya, keterangan mantan Sekretaris Jenderal Kemenlu Imron Cotan sangat penting untuk mengusut kasus korupsi dana pengembalian tiket perjalanan dinas di Kemenlu.

"Pada tahun 2008, dia yang menetapkan tujuh (rekanan) travel," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/3/2010). Selain itu, keterangan Imron juga sangat diperlukan karena dialah yang mengetahui semua penggunaan anggaran di Kemenlu.

"Keterangan Imron penting karena dia kuasa pengguna anggaran. Tentunya, dia tahu penggunaan anggaran," tambahnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, nama Imron Cotan disebut-sebut telah menerima uang dalam testimoni yang dibuat oleh Kepala Subbagian Pembayaran Perjalanan Dinas Kemenlu Ade Sudirman.

Dia diduga menerima Rp 2,35 miliar bersama dengan mantan Menteri Luar Negeri Nur Hasan Wirajuda yang disebut menerima Rp 1 miliar. Ade mengaku bahwa uang itu diberikan atas perintah atasannya, Kepala Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya.

Kasus dugaan korupsi dana pengembalian tiket diplomat di Kemenlu diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah. Dalam tahun anggaran 2008/2009 saja, kerugian negara ditaksir sebesar Rp 20 miliar. Padahal, praktik mark up sendiri sudah berlangsung pada tahun 2006.

Dalam pemeriksaan oleh kejaksaan terhadap kasus ini ditemukan mark up harga tiket pesawat untuk penempatan dan penjemputan para diplomat.

Penyidik kejaksaan menyatakan, terdapat mark up harga tiket hampir 80 persen dari harga aslinya. Menurut hasil penyidikan itu, pelaksanaan mark up ini dilakukan oleh pihak biro perjalanan yang bekerja sama dengan oknum Biro Keuangan Kemenlu.

Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan lima pejabat Kemenlu sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya, Kasubbag Verifikasi Keuangan Kemenlu Ade Sudirman, Syarwani Soeni selaku Dirut PT Indowanua Inti Sentosa, Bendahara Kemenlu periode 2003-2007 I Gusti Adnyana, dan Bendahara Kemenlu periode 2007-2009 Syarif Syam Arman. Empat dari lima tersangka tersebut telah ditahan oleh kejaksaan. Satu tersangka, Ade Sudirman, belum ditahan karena sakit.

Sumber :
Persda Network