JAKARTA, KOMPAS.com — Imron Cotan diperiksa hampir sembilan jam oleh tim penyidik Jampidsus. Ia memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait pengakuan Adang Sudjana yang mengungkapkan bahwa ia turut menikmati dana korupsi dana pengembalian tiket perjalan dinas di Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu. Imron yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kemenlu dituding meminta bagian sebesar Rp 25 juta per bulan kepada Adang. Adapun Adang Sudjana adalah mantan kasir Kepala Subbag Administrasi perjalanan dinas Kemenlu.
"Saya sudah memberikan keterangan secara tertutup kepada jaksanya. Kalau ada yang mau ditanyakan, tanya ke jaksanya," ujarnya sambil berlalu masuk ke mobil ketika ditanya lebih lanjut seputar materi pemeriksaannya di Kejaksaan Agung, Kamis (11/3/2010).
Arminsyah, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, mengungkapkan bahwa Imron Cotan dicecar sekitar 18 pertanyaan seputar keterangan Adang dan muara aliran korupsi serta penyelenggaraan dana pengembalian tiket yang berindikasi korupsi di Kemenlu itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, nama Imron Cotan disebut-sebut menikmati aliran dana korupsi dana pengembalian tiket perjalanan dinas di Kemenlu.
Adalah Adang Sudjana yang mengungkapkan itu melalui penasihat hukumnya, Irfan Fahmi, itu. Bahkan, kegiatan menikmati dana korupsi itu dilakukan setiap bulan selama bertahun-tahun. "Dia meminta jatah Rp 25 juta per bulan dari pengeluaran pembelian tiket diplomat," ujar Irfan Fahmi, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/3/2010).
Uang senilai Rp 25 juta itu menurut Adang diminta oleh Imron Cotan dari Ade Wismar selaku Kepala Keuangan Kemenlu. Melalui Ade Wismarlah, uang itu diberikan Adang untuk disampaikan kepada Imron Cotan. "Dari Pak Ade, uang itu kemudian diberikan kepada sekretaris Imron Cotan, Tusmiati.

