JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus korupsi dana dana pengembalian tiket perjalanan dinas di Kementerian Luar Negeri terus bergulir. Fakta sedikit demi sedikit mulai
terkuak, seperti diungkapkan oleh Adang Sudjana, saksi yang diperiksa tim penyidik, Kamis (11/3/2010). Adang Sudjana merupakan mantan kasir Kepala Subbag Administrasi perjalanan dinas Kementerian Luar Negeri.
Adang Sudjana melalui penasihat hukumnya, Irfan Fahmi, mengungkapkan bahwa Imron Cotan selaku mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) turut menikmati dana korupsi itu. Bahkan, kegiatan menikmati dana korupsi itu dilakukan setiap bulan sejak 2008. "Dia meminta jatah Rp 25 juta per bulan dari pengeluaran pembelian tiket diplomat," ujar Irfan Fahmi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/3/2010).
Menurut Adang, uang senilai Rp 25 juta itu diminta oleh Imron Cotan dari Ade Wismar, Kepala Keuangan Kemenlu. Melalui Ade Wismarlah uang itu diberikan Adang untuk disampaikan kepada Imron Cotan. "Dari Pak Ade, uang itu kemudian (menurut pengakuan Ade Wismar) diberikan kepada sekretaris Imron Cotan, yakni Tusmiati.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, nama Imron Cotan disebut-sebut telah menerima uang hasil korupsi dana pengembalian tiket perjalanan dinas Kemenlu. Dalam testimoni yang dibuat oleh Kepala Sub Bagian Pembayaran Perjalanan Dinas Kemenlu Ade Sudirman, Imron Cotan diduga menerima Rp 2,35 miliar. Selain Imron, mantan Menteri Luar Negeri, Nur Hasan Wirayudha, juga disebut menerima Rp 1 miliar yang dipergunakan untuk pembangunan rumahnya.
Ade mengaku bahwa uang itu diberikan atas perintah atasannya, Kepala Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya. Dalam kasus yang merugikan negara Rp 20 miliar ini, kejaksaan telah menetapkan lima pejabat Kemenlu sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya, Kasubbag Verifikasi Keuangan Kemenlu Ade Sudirman, Syarwani Soeni selaku Dirut PT Indowanua Inti Sentosa, I Gusti Adnyana selaku Bendahara Kemenlu periode 2003-2007, dan Bendahara Kemenlu periode 2007-2009 Syarif Syam Arman. Dua nama terakhir dihadirkan sebagai saksi bersama Adang dan Ade Sudirman yang berhalangan datang karena sakit.
Empat dari lima tersangka tersebut telah ditahan kejaksaan. Satu tersangka, Ade Sudirman, belum ditahan karena sakit.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan mark up pengembalian tiket biaya perjalanan dinas diplomat sebesar Rp 100 miliar. Modusnya adalah dengan meningkatkan biaya yang tidak semestinya untuk mutasi dan penarikan diplomat.
Kasus ini diduga telah terjadi sejak tahun 2006. Penyidik kejaksaan menyatakan, terdapat mark up harga tiket hampir 80 persen dari harga aslinya. Menurut hasil penyidikan itu, pelaksanaan mark up ini dilakukan oleh pihak biro perjalanan yang bekerja sama dengan oknum Biro Keuangan Kemenlu.

