Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 18:49 WIB
KPK Direkomendasikan Bongkar Kasus BLBI
Abdul Qodir Zaelani | made | Kamis, 11 Maret 2010 | 18:01 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Republik merekomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membongkar kasus mega-korupsi, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Dalam hal ini kami merekomendasikan agar KPK membongkar skandal BLBI yang merupakan korupsi terbesar di negeri ini," kata koordinator BEM Republik, Diko Nugroho di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/3/2010).

BEM Republik yang merupakan gabungan dari beberapa BEM dari sejumlah kampus se-Jabodetabek, juga minta KPK segera menyelesaikan kasus Century dan kasus korupsi di beberapa BUMN. Rekomendasi ini juga disampaikan kepada kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mahkamah Agung, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, untuk menindak tegas para penggemplang pajak dan pengusaha nakal yang merugikan negara.

Menurut Diko, rekomendasi disampaikan karena selama ini pengusutan dan penuntasan kasus-kasus yang merugikan hingga ratusan triliunan rupiah ini belum mendapat perhatian dan komitmen dari para lembaga penegak hukum.

KPK menangani kasus BLBI sejak setahun lalu dan telah dibentuk empat tim untuk menanganinya. KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan gelar kasus untuk mengungkap dan menuntaskan kasus tersebut.

BLBI merupakan dana bantuan yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Bantuan ini diberikan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan International Monetary Fund (IMF) dalam mengatasi masalah krisis. Pada Desember 1998, BI menyalurkan dana BLBI Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.

Kasus ini mencuat setelah keluarnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap penggunaan dana BLBI oleh 48 bank. Hasil audit ini menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun.

Seperti diketahui, penanganan kasus BLBI di KPK sudah mengerucut pada kasus Sjamsul Nursalim dan Anthony Salim. Bahkan, KPK akan bekerja sama dengan Kejagung guna meneliti pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Nursalim dan Anthony Salim.

Dalam kasus BLBI, Nursalim menerima dana BLBI sebesar Rp 28,41 triliun, namun hanya mengembalikan aset dan uang senilai Rp 4,93 triliun. Kejagung sendiri telah menyerahkan dokumen kasus BLBI ke KPK. Namun, hingga kini belum jelas kelanjutan kasus tersebut.

Sumber :
Persda Network