Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 03:25 WIB
Kawal Century, DPR Siapkan Jurus Pamungkas
Inggried Dwi Wedhaswary | Edj | Kamis, 11 Maret 2010 | 16:23 WIB
|
Share:

DHONI SETIAWAN/KOMPAS.com
Wakil Ketua DPR sekaligus anggota Fraksi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso.

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat menunggu respons dan tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi akhir yang telah diputuskan terkait kasus Bank Century.

Poin rekomendasi di antaranya proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menegaskan, keputusan dan rekomendasi DPR itu mengikat pemerintah dan penegak hukum untuk menindaklanjutinya. "Keputusan itu kan diambil dengan cara yang sangat demokratis dan telah berikan keputusan yang mengikat. Kita menghormati pidato Presiden, tetapi itu semua tidak mengubah keputusan politik yang sudah dijatuhkan oleh DPR," tegas Priyo, Kamis (11/3/2010) di Gedung DPR, Jakarta.

Para penegak hukum diharapkannya juga merespons positif apa yang direkomendasi DPR dan mendapat dukungan dari pemerintah.

Bagaimana jika tak diindahkan? Priyo mengatakan, DPR bisa menggunakan hak pamungkasnya, yaitu hak menyatakan pendapat jika rekomendasi itu diabaikan.

"Memang ada desakan untuk menggulirkan hak menyatakan pendapat. Saya berpendapat, lebih baik tunggu respons positif pemerintah dan aparat penegak hukum. Kalau tidak ada ikhtiar positif untuk menindaklanjuti, bisa saja digulirkan hak menyatakan pendapat itu. DPR akan menggunakan hak pamungkasnya," kata politisi Partai Golkar ini.