JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota DPR dari Fraksi TNI Polri 1999-2004 Udju Juhaeri didakwa telah menerima suap senilai Rp 500 juta dalam kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Udju dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999.
Akibat perbuatannya, Udju diancam dengan hukuman pidana kurungan 5 tahun penjara. "Terdakwa secara sadar mengetahui bahwa pemberian traveller's cheque tersebut berkaitan dengan proses pemenangan Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI," kata Jaksa Penuntut Umum Kadek Wiradana dalam pembacaan dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/3/2010).
Kadek menjelaskan, tindakan Udju menerima suap ini bertentangan dan melanggar kewajibannya sebagai anggota Komisi IX DPR. "Yang dilarang menerima imbalan dari pihak lain dalam melaksanakan tugasnya," kata Kadek.
Uang suap berupa cek perjalanan ini tidak hanya diterima Udju. Dalam dakwaannya, Kadek mengatakan, Udju menerima cek perjalanan senilai total Rp 500 juta itu bersama tiga anggota Fraksi TNI Polri lainnya, yakni R Sulistyadi, Darsup Yusuf, dan Suyitno.
Keempatnya menerima uang suap tersebut dari Nunun Nurbaeti melalui Ari Malang Judo di kantor Nunun, PT Wahana Esa Sejati. Seperti diketahui, Nunun merupakan istri dari anggota Komisi III DPR 2009-2014, Adang Daradjatun. "Menerima traveller's cheque Bank Internasional Indonesia (BII) sebanyak 10 lembar, masing-masing senilai Rp 50 juta dengan seluruhnya berjumlah Rp 500 juta," terangnya.
Terhadap dakwaan tersebut, Udju dalam tanggapannya mengatakan akan mengajukan eksepsi. "Saya mengerti masih ada beberapa hal yang belum jelas dan lengkap kiranya diizinkan berkonsultasi dengan kuasa hukum," tuturnya.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, terdakwa Dudhie Makmun Murod dari Fraksi PDI-P sudah lebih dulu disidangkan. Kasus dugaan suap ini pertama kali diusut KPK setelah dilaporkan oleh mantan Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P, Agus Condro, pada medio 2008. Ia mengaku telah menerima cek perjalanan dalam kaitannya dengan pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

