Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 10:00 WIB
Udju Juga Terima Cek dari Nunun Nurbaeti
| Heru Margianto | Kamis, 11 Maret 2010 | 12:37 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap dalam kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Udju Juhaeri juga menerima travelers cheque senilai Rp 500 juta dari Nunun Nurbaeti melalui Ari Malang Judo. Hal yang sama juga terjadi dalam aliran travel cheque kepada mantan anggota Fraksi PDI-P Dudhie Makmun Murod yang persidangannya berlangsung Senin (8/3/2010).

Udju yang merupakan anggota DPR dari Fraksi TNI Polri 1999-2004 bersama tiga anggota DPR Fraksi TNI Polri lainnya menerima cek perjalanan tersebut dari Nunun Nurbaeti. Hal ini terungkap dalam persidangan perdana terdakwa Udju Juhaeri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/3/2010).

Nunun, yang merupakan istri dari anggota Komisi III DPR 2004-2009 Adang Daradjatun, menyerahkan cek perjalanan senilai total Rp 500 juta kepada Udju Juhaeri, R Sulistyadi, Darsup Yusuf, dan Suyitno melalui Ari Malang Judo.

"Terdakwa bersama ketiganya, masing-masing menerima pemberian travelers checque senilai total Rp 500 juta dari Nunun Nurbaeti yang diserahkan oleh Ari Malang Judo," kata Jaksa Penuntut Umum Kadek Wiradana dalam pembacaan dakwaannya.

Kadek mengatakan, keempatnya menerima cek perjalanan dari Nunun melalui Ari Malang Judo di kantor Nunun, PT Wahana Esa Sejati. Cek perjalanan senilai Rp 500 juta itu terdiri dari 10 lembar dengan nilai masing-masing Rp 50 juta.

Kadek mengatakan, terdakwa secara sadar mengetahui bahwa pemberian cek perjalanan tersebut berkaitan dengan proses pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. "Bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai anggota Komisi IX DPR yang dilarang menerima imbalan dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya," tegas Kadek.

Dengan perbuatan tersebut, Udju dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 , dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, terdakwa Dudhie Makmun Murod dari Fraksi PDIP sudah lebih dulu disidangkan. Dalam dakwaannya JPU menyebutkan, Dudhie menerima titipan traveler cheque dari Nunun melalui Arie Malang Judo. Traveler cheque senilai Rp 9,8 miliar itu diserahkan dalam tas karton berlabel warna merah, di Restoran Bebek Bali, komolek Taman Ria Senayan, Juni 2004 silam.

Kasus dugaan suap ini pertama kali diusut KPK setelah dilaporkan oleh mantan Anggota Komisi IX DPR Agus Condro dari Fraksi PDIP pada medio 2008 . Ia mengaku telah menerima cek perjalan dalam kaitannya dengan pemenangan Miranda S Gultom sebagai Dputi Gubernur Senior BI.