Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 09:59 WIB
Selain Udju, Tiga Anggota Fraksi TNI/Polri Juga Terima Cek
Leo Sunu | mbonk | Kamis, 11 Maret 2010 | 12:30 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota DPR dari Fraksi TNI/Polri 1999-2004 Udju Juhaeri didakwa telah menerima uang suap berupa cek perjalanan senilai Rp 500 juta bersama tiga anggota Fraksi TNI/Polri lainnya. Terdakwa Udju menerima uang cek perjalanan ini di kantor Nunun Nurbaeti dalam kaitannya dengan dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.

Udju diminta datang oleh Nunun Nurbaeti untuk menemui Ari Malang Judo di kantornya bersama tiga anggota lainnya dari Fraksi TNI/Polri, yaitu R Sulistyadi, Darsup Yusuf, dan Suyitno.

"Diminta Nunun Nurbaeti untuk datang ke kantornya PT Wahana Esa Sejati untuk menemui Ari Malang Judo. Pada saat itu terdakwa bersama R Sulistyadi, Darsup Yusuf, dan Suyitno menerima traveller's cheque senilai total Rp 500 juta," kata Jaksa Penuntut Umum Kadek Wiradana dalam persidangan perdana terdakwa Udju Juhaeri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/3/2010).

Kadek menjelaskan, cek perjalanan senilai total Rp 500 juta itu terdiri dari 10 lembar cek dengan nilai masing masing Rp 50 juta. Ia menyebutkan, terdakwa Udju mengetahui pemberian cek perjalanan tersebut berkaitan dengan proses pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

Atas perbuatannya tersebut, Udju diancam dengan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999. Udju terancam kurungan 5 tahun penjara.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, terdakwa Dudhie Makmun Murod dari Fraksi PDI-P sudah lebih dulu disidangkan. Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan, Dudhie menerima titipan traveller's cheque dari Nunun melalui Arie Malang Judo. Traveller's cheque senilai Rp 9,8 miliar itu diserahkan dalam tas karton berlabel warna merah di Restoran Bebek Bali, kompleks Taman Ria Senayan, Juni 2004 silam.

Kasus dugaan suap ini pertama kali diusut KPK setelah dilaporkan oleh mantan Anggota Komisi IX DPR Agus Condro dari Fraksi PDI-P pada medio 2008. Ia mengaku telah menerima cek perjalanan dalam kaitannya dengan pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.