JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Tjahjo Kumolo mengatakan, fraksinya akan meminta keputusan Pimpinan DPR agar nama-nama yang disebutkan dalam rekomendasi DPR terkait kasus Bank Century tak diundang dalam setiap rapat di DPR. Pernyataan ini menunjukkan dukungan PDI-P atas wacana boikot terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Seperti diketahui, nama mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) itu menjadi salah satu nama yang diduga melakukan pelanggaran.
"Keputusan politik DPR tentang skandal Bank Century tersebut harus diletakkan dalam konteks sistem pemerintahan presidensial. Fraksi PDI Perjuangan DPR akan meminta keputusan kepada Pimpinan DPR agar nama-nama yang direkomendasikan dalam keputusan terkait skandal Century untuk tidak diundang ke dalam berbagai forum DPR. Misalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani," kata Tjahjo, Kamis (11/3/2010).
Dia mengungkapkan, hal tersebut dilakukan karena sudah ada keputusan politik DPR. "Kalau Menkeu diundang DPR sebagai mitra kerja, bisa saja diwakili Sekjen Depkeu," kata Tjahjo tegas.
Bahkan, menurut Tjahjo, Presiden bisa menunjuk menteri ad interim. Keputusan ini dipandang perlu karena merupakan wujud saling menghormati keputusan politik antarlembaga. Hal ini juga berlaku bagi nama-nama lainnya hingga adanya keputusan Presiden atau keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Pemerintah adalah produk politik dan DPR juga produk politik, apalagi aliansi politik pemerintah SBY sudah lemah posisinya dengan ditinggalnya PPP, Golkar, dan PKS. Pemerintah sedang dalam lampu merah, maka perlu dirajut kembali jalinan aliansi politik baru untuk memperkuat pemerintahan agar setiap keputusan politik pembangunan yang dibuat pemerintah kuat didukung DPR," kata Tjahjo.

