Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 04:28 WIB
Wacana DPR Boikot Pejabat Berdampak Negatif
| hertanto | Kamis, 11 Maret 2010 | 10:04 WIB
|
Share:
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTOSuasana Rapat Paripurna DPR di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (2/3/2010).

PADANG, KOMPAS.com — Pengamat politik dari Universitas Andalas, Prof Dr Damsar, mengingatkan kalangan DPR agar memikirkan kembali wacana boikot kepada sejumlah pejabat yang diduga terlibat kasus Bank Century karena akan berdampak negatif terhadap masyarakat.

”Kalau DPR memboikot kehadiran Menkeu Sri Mulyani dalam pembahasan RAPBN-P 2010, akan berdampak negatif terhadap kepentingan masyarakat Indonesia,” kata Damsar di Padang, Kamis (11/3/2010).

Menurut dia, kalangan DPR seharusnya dapat memilah-milah antara kasus Bank Century dan pengajuan RAPBN-P 2010 oleh pemerintah.

Dia mengatakan, pembahasan APBN-Perubahan merupakan kebutuhan rakyat Indonesia. Apabila tidak dilakukan revisi, akan mengakibatkan proyek-proyek di tingkat nasional menjadi terkendala.

Kegiatan pembangunan tersebut, kata Damsar, jelas-jelas berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak. Karena itu, kata dia, kalau DPR melakukan boikot terhadap pejabat pemerintah dan mengakibatkan terganggunya pembahasan RAPBN-P, hal itu jelas berlawanan dengan yang diperjuangkan DPR.

Mantan Dekan FISIP Unand itu mengatakan, apa yang diperjuangkan DPR, termasuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam kasus talangan dana ke Bank Century, adalah untuk mencari kebenaran. Ujung-ujung dari perjuangan itu adalah untuk kesejahteraan rakyat.

”Pembahasan RAPBN-P juga terkait dengan kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itu, DPR jangan melakukan tindakan yang berlawanan dari misi idealnya,” kata Damsar.

Menurut dia, DPR sudah membentuk tim untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi kasus Bank Century. Rekomendasi itu juga akan ditindaklanjuti pemerintah.

Dalam kaitan itu, dia mengingatkan, belum tepat mengatakan Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani bersalah karena belum ada suatu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR menyuarakan boikot terhadap pihak-pihak yang dianggap bersalah dalam bail out (pengucuran dana talangan) Bank Century, seperti Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani. Mereka meminta pihak-pihak yang dianggap bersalah tidak diundang dalam acara-acara di DPR.

Sumber :
ANT