JAKARTA, KOMPAS.com - Fungsi Badan Pengawas Pemilu dan Panitia Pengawas Pemilu kembali dipertanyakan. Demi keefektifan dan keefisienan penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada, keberadaannya perlu dikaji kembali.
Hal ini ditegaskan oleh pengamat hukum dari Universitas Indonesia Topo Santoso dalam diskusi di kantor Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Rabu (10/3/2010). "Apa sih yang dilakukan Bawaslu dan Panwaslu? Tidak ada kan. Menyelesaikan ada kasus enggak ada kok, ini cuma meneruskan laporan, cuma meneruskan laporan, menyelesaikan sengketa untuk apa. Jadi gunanya apa? Lebih baik dibubarkan saja," tuturnya.
Lagipula, lanjutnya, keberadaan Bawaslu selama ini tak mampu mendorong penrubahan perintah pembentukan Panwaslu secara swadaya. Menurut aturan penyelenggaraan pemilu, Panwaslu tetap dibentuk dengan kewenangan terbesar pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah.
Kalaupun ada kewenangan lebih yang kini diminta oleh Bawaslu dan Panwaslu dalam penyidikan dan penyelidikan, menurut Topo sia-sia karena justru akan menggantikan legitimasi aparat penegak hukum.
Mantan Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah menegaskan hal serupa. Dari pengalamannya sebagai Panwaslu, dia beranggapan lebih baik dibubarkan saja karena lebih berdampak pada ketidakefisienan penggunaan anggaran negara.
"Kalau memang Panwaslu dan bawaslu adalah kebijakan yg mubazir, kenapa tidak dibubarkan saja. Kembalikan lagi ke masalah hukum, polisi yang bertindak sehingga sistem peradilan pidana dijalankan," tegasnya.

