Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 22:50 WIB
DPR Tak Boleh Boikot Sri Mulyani
Inggried Dwi Wedhaswary | msh | Rabu, 10 Maret 2010 | 16:53 WIB
|
Share:
DHONI SETIAWANMenteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, mengatakan, tak boleh ada boikot antara eksekutif dan legislatif.

"Tidak boleh ada boikot memboikot di negara kita karena akan mandeg sistem ketatanegaraan kita. Semua harus menjalankan tugasnya. Itu namanya kearifan," kata Irman pada diskusi Benang Kusut Pasca Angket Century, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/3/2010) sore.

Sebelumnya memang berkembang wacana pemboikotan Menteri Keuangan oleh mitra kerjanya di DPR, Komisi XI, dan Badan Anggaran.

Irman mengatakan, apa pun hasil rekomendasi DPR tak seharusnya mengganggu sistem kenegaraan. "Semuanya harus berjalan sesuai fungsi," ujarnya.

Pengamat ekonomi Aviliani juga sepakat, DPR tak seharusnya melakukan boikot sebelum adanya keputusan yang menyatakan bahwa mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan itu bersalah. Sri Mulyani termasuk salah satu pihak yang diduga melakukan pelanggaran oleh Pansus DPR tetang Hak Angket Bank Century.

"Kita semua mengatakan, ada asas praduga tak bersalah. Sri Mulyani secara hukum kan belum dinyatakan bersalah. Selama belum dinonaktifkan oleh Presiden, tidak bisa diboikot DPR," kata Avi.

Ia khawatir, aksi boikot ini akan menghambat proses penggodokan dan UU yang harus dikerjakan bersama oleh pemerintah dan DPR. "Akan terjadi stagnasi. Kalau itu terjadi, masyarakat bisa mendemo DPR," ujarnya.