JAKARTA, KOMPAS.com — Keluarga para purnawirawan dan anumerta TNI tak sepakat bila rumah yang sudah mereka tempati berpuluh-puluh tahun disebut sebagai rumah dinas atau aset negara. Bagi mereka, meski dulu dibangun di atas tanah dan dengan biaya TNI, banyak unsur-unsur makna rumah dinas dan aset negara yang tak terpenuhi.
"Kami sering dibilang enggak tahu diri. Sudah dipinjamkan rumah negara kok ketika diminta kembalikan kok malah enggak mau. Tapi tidak segampang itu untuk menuduh," tutur Prastopo, seorang keluarga TNI yang memiliki rumah di Kompleks Kodam Jakarta, dalam mediasi dengan komisioner Komnas HAM, Rabu (10/3/2010).
Menurut peraturan mengenai perumahan negara, rumah dinas itu adalah fasilitas yang disiapkan oleh negara, sedangkan aset negara dibiayai oleh negara. Dari pengertian inilah, Prastopo mengatakan, para keluarga purnawirawan, anumerta, warakawuri, dan yatim piatu tidak ingin rumah disengketakan atas nama rumah dinas.
"Rumah dinas itu kan katanya fasilitas yang disiapkan oleh negara. Orang jalan di depan rumah, kami yang bangun. Masjid, sekolah, kami yang bangun sendiri. Listrik dan PBB bayar sendiri. Apa itu yang dibilang rumah dinas," lanjutnya.
Herman A Tandek, anak seorang purnawirawan yang tinggal di kompleks militer di Makassar, mengaku merasa tersinggung ketika dalam pengosongan terhadap sejumlah rumah tetangganya disebutkan bahwa keluarga itu tak boleh tinggal lagi karena tanda veteran ayah atau ibu mereka tak berlaku lagi. "Ayah kami dulu jaminkan SK Pensiun untuk pinjam uang untuk memperbaiki rumah sendiri, tapi sekarang kami dibilang tidak berhak atas rumah itu. Padahal, kami sendiri sudah puluhan tahun hidup di situ!" serunya.
