JAKARTA, KOMPAS.com — Surat keputusan DPR mengenai rekomendasi akhir terhadap kasus Bank Century sudah sampai di Istana. Presiden diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi DPR tersebut.
Hal itu dikatakan mantan Wakil Ketua Pansus DPR tentang Hak Angket Bank Century Gayus Lumbuun, Rabu (10/3/2010), kepada Kompas.com.
”Rekomendasi Pansus yang disahkan di Rapat Paripurna itu milik DPR, bagian dari sikap lembaga legislatif. Oleh karena itu, Presiden harus melaksanakan keputusan yang akan menjadikan hubungan baik antarlembaga negara,” ujar Gayus.
Butir-butir rekomendasi yang salah satunya meminta agar memproses hukum pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, dikatakan politisi PDI-P ini, harus dilaksanakan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Gayus tak sepakat dengan pendapat yang mengatakan bahwa rekomendasi DPR hanya sebatas usulan yang tidak mempunyai kekuatan mengikat. ”Rekomendasi DPR itu mengikat. Artinya, pembuatan keputusan ini dilandaskan oleh konstitusi dan sah menurut konstitusi pula,” katanya.
Gayus mencontohkan, rekomendasi DPR, seperti Pansus DPT Pemilu ataupun kasus VLCC, diproses sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. ”Kalau rekomendasi Pansus Century ini diabaikan, akan menjadi contoh yang menyimpang. Keseriusan Presiden juga akan menjadi bukti kampanyenya bahwa dia akan menghormati proses penegakan hukum,” ujar Gayus Lumbuun.
