JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum Dan Monitoring Peradilan dari Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengungkapkan, pelemahan terhadap lembaga penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah terjadi sebelum dan sesudah adanya kasus skandal Bank Century.
Saat menjadi pembicara dalam diskusi berjudul Menolak Intervensi Penguasa Terhadap KPK, di Gedung YLBHI, Selasa (9/3/2010) juga mengungkapkan, menjadi hal yang aneh apabila KPK tidak segera memanggil Wakil Presiden Boediono dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia dan juga Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Sangat aneh kalau KPK tidak segera memanggil Pak Boediono dan Sri Mulyani sementara mereka ikut mengambil kebijakan (bail out Bank Century). Sri Mulyani adalah orang yang pernah mendapat penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award, ICW sebagai salah satu penggagas lembaga itu. Tapi, bukan berarti Sri Mulyani pasti orang bersih," kata Febri Diansyah.
"Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, saya kira akan lebih besar tanggungjawab, orang-orang yang pertama kali dipersepsikan orang bersih, kemudian melakukan pelanggaran. Siapapun harus diproses secara hukum," katanya lagi.
Febri Diansyah kemudian menjelaskan, sebenarnya di tahap awal KPK didirikan, pelemahan terhadap institusi ini sudah terjadi. Sebelum ada kisah kasus skandal Bank Century terjadi, ICW mencatat ada 11 upaya pelemahan KPK yang beberapa diantaranya merupakan eskalasi koruptor yang lama kelamaan semakin meningkat.
"Pascakasus skandal Bank Century ini bergulir, ada sembilan bentuk pelemahan yang kemudian dibagi tiga. Pelemahan yang datang dari luar, dan pelemahan yang datang dari KPK sendiri, serta ada satu titik kritis yang baru saja diungkapkan oleh DPR yang mungkin berada di wilayah abu-abu," tutur Febry.
Pelemahan dari luar, katanya, terkait dengan kriminalisasi dua pimpinan KPK (Bibit Sammad Riyanto dan Chandra Hamzah). Kriminalisasi ini terjadi, imbuhnya, paska KPK sudah mulai melakukan penyelidikan yang sebenarnya sudah ada proses panjang yang dilakukan. Penelaahan apakah kasus Century masuk dalam kategori atau tidak.
"Selain itu soal perppu No 4 tahun 2009 pemerintah tentang pimpinan sementara KPK. Dari awal kami menolak perppu ini, bukan karena perppu ini kontroversial, tapi perppu sebagai upaya pemerintah untuk menanam kuda troya di KPK. Bayangkan, isi perppu itu, ketika isi (pimpinan) KPK kurang dari tiga, maka presiden punya hak penuh untuk menunjuk pimpinan sementara," ujar Febry.
"Artinya, presiden bisa menunjuk tiga orang, dua orang, bahkan satu orang. Hak subyektif presiden ini secara politik akan ada sebuah, katakanlah motivasi untuk menguasai KPK, mencengkram KPK. Kami tolak itu dan kami sambut penolakan DPR beberapa waktu lalu," tuturnya lagi.
Dari sisi lain, Febry Diansyah melanjutkan argumentasinya, kelemahan lain dari luar terhadap KPK di antaranya adalah KPK tentunya akan berujung pada pengadilan Tipikor. Dan pengadilan Tipikor, sedang terancam saat ini.
"Terutama hasil seleksi Hakim Agung yang diumumkan oleh Mahkamah Agung, sebagian besar menurut kami (ICW) tidak layak dan tidak memiliki kapabilitas serta tidak memiliki integritas. Sementara kelemahan dari dalam, kita harus akui KPK bukanlah sebuah bangunan yang sempurna. Ada kesanm ketua KPK sementara, Pak Tumpak ingin berlama-lama di KPK.Pada saat DPR menolak Perppu No 4 tahun 2009, seharusnya apapun konsekwensi hukum yang pernah ada, batal demi hukum," katanya.

