Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 01:09 WIB
KIP Siapkan Standar Layanan Informasi Publik
Caroline Damanik | msh | Selasa, 9 Maret 2010 | 17:12 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik akan mulai diberlakukan akhir April mendatang. Komisi Informasi Publik (KIP) yang ditunjuk untuk menjalankan UU dan menyelesaikan sengketa yang mungkin muncul dalam perjalanannya telah menyiapkan draf peraturan pertamanya.

Ketua KIP Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, baru-baru ini pihaknya telah merampungkan Peraturan Komisi tentang Petunjuk Teknis Standar Layanan Informasi. "Ini akan menjadi pedoman melaksanakan pengelolaan informasi di badan publik, tata cara publik untuk mengakses informasi," tuturnya dalam diskusi "Keterbukaan Informasi Publik" Smart FM di Hotel Nikko, Selasa (9/3/2010).

Alamsyah mengatakan, petunjuk teknis ini akan memberikan kemudahan bagi publik untuk mengakses informasi pada tahap awal ataupun ketika ada penolakan. Penolakan mungkin saja ada karena ketidakpahaman pengelola informasi, atau informasi yang diminta dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.

Jika ditolak, Alamsyah mengatakan, publik bisa mulai dengan mengajukan keberatan terhadap pimpinan badan pemilik informasi itu. "Misalnya, data BOS, itu ke kepala sekolah," katanya. Jika pihak pimpinan pun masih keberatan, publik bisa segera meneruskan laporannya ke Komisi Informasi Publik.

Komisi terlebih dulu akan menjalani proses mediasi sesuai dengan juknis, didahului dengan permintaan bukti. "Kalau kedua pihak tak sepakat juga, masuk proses yudikasi seperti di pengadilan," tambahnya.

Fokus dulu ke sosialisasi

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengusulkan agar setahun ke depan, komisi lebih fokus ke agenda sosialisasi. "Kalau ada kasus fokusnya juga lebih baik untuk sosialisasi ke masyarakat. Kalau kita fokus ke kasus, nanti akan buyar sosialisasinya ke masyarakat," katanya.