JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang pemberlakuan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik akhir April mendatang, Anggota Komisi I DPR RI Effendi Choirie mendesak pemerintah segera memperjelas informasi yang dikategorikan sebagai rahasia negara.
UU Keterbukaan Informasi Publik nantinya akan menjamin akses publik untuk memperoleh suatu informasi, namun di pasal 17 terdapat sejumlah informasi yang dikecualikan untuk diungkap ke publik.
"Dalam UU kan ada pengecualian menyangkut keamanan dan pertahanan nasional. Kita harus segera jelas, mana yang kita sebut rahasia negara. Sekarang pemerintah masih semaunya sendiri menyebut mana yang rahasia negara. Keamanan kedaulatan kan masih global," tuturnya dalam diskusi 'Keterbukaan Informasi Publik' Smart FM di Hotel Nikko, Selasa (9/3/2010).
Politisi PKB yang akrab dipanggil Gus Choi ini mengingatkan jangan sampai kejadiannya sama dengan saat Orde Baru. Makna rahasia negara ditentukan oleh pejabat. Gus Choi sendiri mengaku siap membuka sejumlah informasi darinya yang dibutuhkan publik selama dijamin dengan UU, misalnya tentang gaji dan aktivitas pejabat negara.
Oleh karena itu, dia mengharapkan pemerintah juga melakukan hal yang sama, terutama terkait gaji pejabat negara dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Selama ini kan enggak tahu," tandasnya.

