Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 08:54 WIB
Tifatul: Akses Informasi Boleh Transparan, Tapi Jangan Buka-Bukaan
Caroline Damanik | acandra | Selasa, 9 Maret 2010 | 15:51 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan tuntutan terhadap transparansi informasi publik sudah sesuai dengan visi Kementerian Kominfo untuk mewujudkan Indonesia yang informatif untuk kesejahteraan masyarakat.

Kemkominfo sepakat bahwa publik perlu mendapatkan informasi yang valid dan benar sehingga bisa bisa mengambil sikap dan keputusan yang tepat. Jaminan inilah yang terdapat dalam pasal 28 UUD 1945 dan dirumuskan pula dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Dengan begini, masyarakat juga bisa mengawasi kerja pemerintah sebagai penyelenggara maupun penyelenggaraannya. Tapi juga jangan buka-bukaan karena asing bisa saja ngiler melihat itu. Mereka akan masuk lebih jauh," tuturnya dalam diskusi 'Keterbukaan Informasi Publik' Smart FM di Hotel Nikko, Selasa (9/3/2010).

Oleh karena itu, lanjut mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai tetap perlu dibatasi jika terkait dengan upaya penegakan hukum, privasi, dan kebijakan. Meskipun demikian, upaya untuk membentuk pemerintahan yang bersih dan pemberantasan korupsi akan tetap diutamakan.