Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 01:11 WIB
Kebijakan Presiden dan Wapres Tak Dapat Dipidana
Caroline Damanik | mbonk | Selasa, 9 Maret 2010 | 12:42 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla paham betul bahwa kebijakan pemerintah yang dikeluarkan oleh presiden dan wakil presiden tidak dapat dipidanakan asalkan tidak ada unsur pidana di dalamnya. Kebijakan mereka sah-sah saja untuk dijalankan dan tidak dapat dipersoalkan jika terlihat gagal sekalipun.

"Presiden dan wakil presiden enggak bisa diadili, tapi konsekuensinya enggak dipilih lagi. Konsekuensinya putus lima tahun ke depan," tutur Kalla di Hotel Four Seasons, Selasa (9/3/2010).

Hanya saja, secara moral sebagai negarawan, Kalla mengatakan seharusnya presiden dan wapres tampil untuk bertanggung jawab atas kebijakan yang telah diambilnya. "Kalau punya kewenangan ya harus bertanggung jawab. Kalau tidak mau bertanggung jawab ya jangan mau punya kewenangan," tegasnya.