Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 01:12 WIB
Demokrat Didorong Dukung Hak Menyatakan Pendapat
Hindra Liauw | hertanto | Selasa, 9 Maret 2010 | 12:38 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi mendorong Partai Demokrat bersama dengan enam fraksi yang memilih opsi C mendukung DPR dalam mengajukan hak menyatakan pendapat terkait kasus Bank Century.

Koordinator Formappi Sebastian Salang mengatakan, Fraksi Partai Demokrat dan keenam fraksi lainnya sebaiknya menyerahkan kasus tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibuktikan. Jika MK nantinya menyatakan bahwa Presiden Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono tidak bersalah dalam kasus yang dinilai berpotensi merugikan uang negara Rp 6,7 triliun maka beban politik keduanya akan berkurang.

"Dukungan terhadap DPR untuk menyatakan pendapat juga dapat menciptakan kepastian hukum. Jika keduanya dinyatakan tidak bersalah, maka tidak ada lagi hambatan yang menghalangi mereka menjalankan tugas kenegaraan," ujar Sebastian Salang pada jumpa pers di Jakarta, Selasa (9/3/2010).

Terkait munculnya wacana tukar guling kasus belakangan ini, Sebastian mengatakan, dirinya tidak ingin menduga-duga. Namun, dirinya mengakui merebaknya pembukaan kasus-kasus lama yang melibatkan anggota Pansus dan fraksi-fraksi yang vokal terhadap kebijakan Century.

Sebastian menilai hal itu tidak lain dari bentuk intimidasi dari pihak-pihak tertentu terhadap anggota Dewan yang kritis. "Dugaan (tukar guling) ini akan terjawab beberapa hari mendatang," ujarnya.