Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 01:08 WIB
Formappi: Pidato Presiden Lecehkan DPR
Hindra Liauw | hertanto | Selasa, 9 Maret 2010 | 12:12 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi menilai pidato Presiden terkait rekomendasi DPR mengenai kasus Bank Century merupakan pelecehan terhadap Parlemen sebagai sebuah lembaga yang secara yuridis-konstitusional sejajar dengan lembaga kepresidenan.

Misalnya, pernyataan Presiden yang memastikan bahwa kebijakan bail out Bank Century sudah tepat.

Koordinator Formappi, Sebastian Salang, memaparkan poin-poin pidato Presiden yang dinilai melecehkan DPR.

"Misalnya, pernyataan Presiden yang memastikan bahwa kebijakan bail out Bank Century sudah tepat. Ini bentuk penyangkalan dan penolakan Presiden terhadap DPR yang menyatakan bahwa kebijakan bail out Bank Century bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya pada jumpa pers, Selasa (9/3/2010) di Jakarta.

Hal lainnya adalah pernyataan Presiden bahwa rekomendasi DPR sama sekali tidak dapat dijadikan bukti hukum. Pidato Presiden, kata Salang, tidak menciptakan iklim kondusif dalam masyarakat. Sebaliknya, pidato tersebut justru akan menimbulkan peperangan baru antara DPR dan pemerintah.

"Kondisi itu bisa melahirkan instabilitas politik," ujarnya.

Di sisi lain, Formappi menilai, rekomendasi DPR sangat kompromistis. Pertama, seluruh rekomendasi DPR sama sekali menyebut Presiden sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kebijakan bail out Bank Century. Padahal, menurut Formappi, dalam sistem presidensial, penanggung jawab kebijakan eksekutif adalah Presiden.

Kedua, rekomendasi DPR sama sekali tidak mencantumkan proses politik terhadap Wakil Presiden Boediono yang diduga melakukan tindak pidana korupsi atau pidana perbankan. Dengan demikian, Formappi menilai rekomendasi DPR tidak mempunyai dampak politik apa pun terhadap Presiden dan Wapres, serta perbaikan kinerja pemerintah yang bersih dan bertanggung jawab.

Formappi juga mendorong DPR menanggapi pidato Presiden. Jika tidak, DPR dapat dianggap menerima pelecehan DPR.