Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Argumen PP Muhammadiyah Tetapkan Merokok Haram

Kompas.com - 09/03/2010, 11:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi melansir fatwa terbarunya mengenai hukum merokok. Merevisi fatwa sebelumnya yang menyatakan hukum merokok adalah mubah, kali ini PP Muhammadiyah secara tegas menetapkan fatwa haram merokok.

Apa argumennya? Dalam amar keputusan fatwa Nomor 6/SM0TT/III/2010 menyebutkan, wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang merupakan bagian dari tujuan syariah atau disebut dengan Maqasid Asy-syariah.

"Merokok hukumnya haram karena termasuk kategori perbuatan melakukan khaba'is yang dilarang dalam Al Quran surat 7:157," jelas Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih dan Tajdid Prof Dr Yunahar Ilyas, dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2010).

Bunuh diri

Perbuatan merokok dinilai mengandung unsur menjatuhkan diri dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan yang bertentangan dengan larangan Al Quran. Pada pertimbangannya, fatwa PP Muhammadiyah juga menyebutkan argumen syar'i atas keharaman rokok yang meliputi argumen ijtihad bayani dan ijtihad ta'lili.

Argumen bayani adalah sebagai berikut. Pertama, larangan membunuh diri sendiri dalam An Nisa ayat 29, "Jangan kamu membunuh dirimu sendiri...." Merokok seperti dikutip dalam buku Hukm ad-Diin fii 'Aadat at Tadkhiin merupakan bunuh diri secara perlahan dan ini dapat dimasukkan dalam peringatan ayat ini.

Kedua, larangan menimbulkan mudarat atau bahaya pada diri sendiri dan orang lain dalam hadits riwayat Ibn Majah, "Tidak ada bahaya bagi diri sendiri dan terhadap orang lain". Rokok telah dibuktikan menjadi sumber sejumlah penyakit yang membahayakan diri sendiri dan juga membahayakan orang lain yang terkena paparan asap rokok.

Ketiga, apabila rokok merupakan hal yang menimbulkan mudarat, pembelanjaan uang untuk kepentingan rokok adalah suatu kemubaziran yang dilarang dalam agama Islam sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah, "Dan janganlah menghambur-hamburkan hartamu secara boros karena sungguh para pemboros adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya (QS 17:26-27)."

Sementara itu, sejumlah argumen ta'lili atau kausasi juga menguatkan bahwa konsumsi rokok bertentangan dengan beberapa tujuan syariah. Pertama, perlindungan diri. Syariah bertujuan memberikan perlindungan terhadap diri manusia termasuk sisi kesehatannya. Oleh karena itu, segala hal yang membahayakan dan menimbulkan dampak buruh harus dijauhi karena bertentangan dengan tujuan syariah.

Kedua, perlindungan keluarga. Rokok, khususnya dalam keluarga, tidak mampu dinilai telah menyebabkan pergeseran pengeluaran untuk makanan bergizi, terutama bagi balita demi memenuhi kebutuhan rokok orangtua. Ketiga, perlindungan harta. Rokok adalah zat membahayakan, maka pengeluaran untuk rokok merupakan pemborosan dan termasuk ke dalam larangan ayat yang melarang perbuatan mubazir.

Yunahar mengatakan, pihaknya menyadari bahwa kekuatan sebuah fatwa untuk menekan angka perokok memang tidak mudah. "Tapi kita berusaha agar fatwa ini berjalan efektif, dan dimulai dari seluruh elemen yang ada di Muhammadiyah," kata Yunahar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com