JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Pusat Muhammadiyah menunjukkan komitmennya terhadap upaya menekan angka perokok di Indonesia dan tindak lanjut dari fatwa haram merokok yang secara resmi diumumkan pada Selasa (9/3/2010) ini.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih dan Tajdid Prof Dr Yunahar Ilyas mengatakan, muktamar Muhammadiyah yang akan diselenggarakan pada Juli 2010 ditetapkan sebagai muktamar tanpa asap rokok.
”Muktamar Muhammadiyah ke-46 yang akan diselenggarakan di Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Juli nanti, akan menjadi muktamar tanpa asap rokok, tanpa sponsor industri rokok,” kata Yunahar seusai konferensi pers fatwa haram merokok di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat.
Selain itu, fatwa yang akan ditindaklanjuti dalam bentuk surat keputusan ini juga akan mengikat seluruh jajaran organisasi, lembaga-lembaga amal usaha, seperti sekolah, universitas, rumah sakit, masjid, dan berbagai fasilitas Muhammadiyah di seluruh Indonesia.
”Fatwa ini kan sanksinya akhirat. Tapi, akan menindaklanjutinya secara bertahap. Misalnya, dalam melakukan rekrut tenaga pengajar, kepala sekolah, rektor, syarat tidak merokok akan dijadikan pertimbangan,” ujar Yunahar.
Muhammadiyah juga akan membuka klinik-klinik konsultasi berhenti merokok secara simultan. Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi menyambut baik keluarnya fatwa haram merokok dan perhatian besar lembaga keagamaan menghadapi semakin tingginya angka perokok di Indonesia.
”Komnas PA menyampaikan apresiasi kepada pengurus PP Muhammadiyah. Dan, jutaan anak Indonesia berterima kasih karena diselamatkan dari asap rokok,” kata pria yang akrab disapa Kak Seto ini.
Menurut Seto, angka perokok anak terus mengalami peningkatan. Bahkan, sebuah survei menunjukkan, anak diindikasi menjadi perokok sejak usia 5 tahun. ”Ini sama saja namanya merusak generasi penerus. Maka, butuh perhatian kita semua,” ujarnya.

