Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 01:12 WIB
Sidang Perdana Teroris Supono alias Kedu Digelar
Yogi Gustaman | Glo | Selasa, 9 Maret 2010 | 10:57 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana tindak pidana pelaku terorisme kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2010). Terdakwa yang akan disidangkan adalah Supono alias Kedu.

Demikian dikatakan jaksa penuntut umum yang diketuai Lila Agustina dan Kiki Ahmad Yani, serta M Nasir kepada wartawan sebelum persidangan. "Iya benar. Terdakwanya Supono alias Kedu. Supono yang dijemput Amir Abdillah di pom bensin daerah Cikopo, Cikampek," ujar Lila.

Sementara jaksa penuntut umum lainnya, Kiki, mengatakan, saat ini adalah pembacaan dakwaan yang akan diketuai majelis hakim Kusno. Dakwaan sendiri hanya sebanyak enam lembar. "Tidak banyak kok. Cuma enam atau tujuh lembar saja untuk dakwaannya," ujar Kiki.

Supono ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror di Pasar Gading, Solo. Dari informasinya, polisi berhasil menemukan persembunyian Noordin M Top di rumah Putri Munawaroh, di Desa Kepuh Sari, Solo, beberapa waktu lalu. Saat ditemukan di Pasar Gading, Supono mengelabui petugas dengan menjadi pemulung.

Terdakwa Supono dikenakan Pasal 13 Undang-Undang Terorisme Pasal 13 huruf b, yakni dengan sengaja memberikan panduan atau kemudahan para pelaku tindakan terorisme dengan cara menyembunyikan terorisme. Juga Pasal 13 huruf c, yakni menyembunyikan informasi.