JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi hukum Juniver Girsang dalam suratnya kepada Kompas, Senin (8/3/2010) kemarin menegaskan, fenomena praktik rekayasa perkara mewabah di semua jajaran penegak hukum, tak hanya kepolisian, tetapi juga kejaksaan.
Polisi ataupun jaksa, menurut Juniver, selalu berdalih dan berlindung di balik hak diskresi dalam menjalankan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mengenai upaya paksa penahanan.
Sayangnya, imbuh Juniver, dengan berlindung di balik hak diskresi itu, ketika terjadi penyimpangan oleh oknum aparat penegak hukum, seperti praktik rekayasa, sanksi yang dijatuhkan hanya sebatas sanksi indisipliner. Padahal, praktik rekayasa perkara harus diproses secara hukum.
Merujuk berita Kompas tentang rekayasa pidana, Redaksi menerima banyak telepon pengaduan dari masyarakat. Semisal, ada pengaduan dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah, tentang investor pembangunan jalan yang mengeluarkan modal Rp 42 miliar dengan skema built operation transfer, tetapi dituduh menjadi tersangka membantu tindakan korupsi.
”Yang lucu, tidak ada tersangka utama dalam kasus korupsi yang dituduhkan kepada tersangka Jahrian,” ujar Zulkifli Halim, pengacara Jahrian yang kini dirawat di Jakarta. (SF/ONG)

