SHUTTERSTOCK
JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan evaluasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), sistem kontrol internal dan eksternal di tubuh kepolisian masih terhambat dalam hal implementasi. Sehingga praktik rekayasa pidana maupun penjebakan pun masih belum bisa teratasi.
Menurut Adnan Pandu Praja, anggota Kompolnas, Senin (8/3/2010) kemarin, sedikitnya ada tiga masalah yang menjadi kendala atas implementasi tersebut. Kontrol internal direpresentasikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), sementara kontrol eksternal direpresentasikan oleh Kompolnas.
Adnan memaparkan, persoalan pertama adalah surat aduan masyarakat yang masuk ke Kompolnas ketika, misalnya, diteruskan ke Inspektorat Pengawasan Daerah (di tingkat polda), surat itu akan diteruskan lagi ke pimpinan wilayah di mana keluhan itu terjadi.
”Surat keluhan itu yang menjawab, misalnya, malah kapolresnya, bukan pengawas internal di tingkat polresnya. Dengan demikian, keluhan sekadar dijawab, tidak diselidiki,” kata Adnan.
Persoalan kedua, di kepolisian masih terjadi pemahaman yang menyesatkan. Ketika penyidik dari Divisi Propam hendak menyidik suatu dugaan penyelewengan oleh reserse, hal itu dianggap sebagai upaya mengintervensi independensi reserse dalam menangani perkara.
”Ketiga: apabila ada reserse yang bersalah, maka pimpinan kesatuannya (misalnya kepala polres) dianggap juga bersalah. Kinerja pimpinan buruk dan tercemar. Akibatnya, penyelewengan reserse itu tidak diproses, dilindungi untuk menjaga nama pimpinannya,” tutur Adnan.
Kompolnas merupakan lembaga yang amat terbatas kewenangannya untuk mengontrol kepolisian. Oleh karena itu, berbagai kalangan belakangan ini mendesak perlunya revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri untuk memperkuat kewenangan Kompolnas, khususnya wewenang untuk menginvestigasi dugaan penyelewengan oknum polisi. (ONG/SF)

