Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 08:44 WIB
Buyung Dorong DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
Yogi Gustaman | made | Senin, 8 Maret 2010 | 19:50 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres, Adnan Buyung Nasution, meminta agar DPR menggunakan hak menyatakan pendapatnya untuk menindaklanjuti kesalahan Boediono dan Sri Mulyani dalam memberikan kebijakan soal dana talangan Century senilai Rp 6,7 triliun.

Demikian dikatakan Buyung seusai menjadi pembicara dalam seminar In Memoriam 61 Tahun Hilangnya Tan Malaka di Student Centre Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (8/3/2010). "Saya pikir, DPR tetap harus maju melanjutkan haknya dalam menyatakan pendapat untuk kasus Century karena itu akan menjadi catatan sejarah," ujar Buyung.

Menurut Buyung, ada dua cara untuk menindaklanjuti hasil rapat paripurna kemarin, yang menyatakan bahwa Boediono dan Sri Mulyani, bersalah. Pertama, melalui cara yang pragmatis, yaitu lewat penegakan hukum di KPK, kepolisian, dan kejaksaan. "Untuk ini, kami akan menunggu perkembangan hukumnya karena masih berjalan. Jadi saya belum bisa kasih komentar," katanya.

Kedua, sambung Buyung, adalah hak menyatakan pendapat oleh DPR yang diatur secara konstitusional. Walau demikian, muncul pertanyaan apakah DPR mau menjalankan haknya tersebut, yaitu mengajukan hak menyatakan pendapat.

Saya pikir DPR tetap harus maju melanjutkan haknya dalam menyatakan pendapat untuk kasus Century.
Sumber :
Persda Network