JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan, Presiden Yudhoyono telah menyetujui usulannya untuk membentuk panitia seleksi ketua KPK. Hal ini dilakukan menyusul penolakan Komisi III DPR terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pelaksana Tugas Pimpinan KPK. Perppu ini merupakan dasar pengangkatan Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai pelaksana tugas ketua KPK.
Dengan adanya persetujuan Presiden, posisi Tumpak hampir dipastikan akan diisi oleh calon baru. Menurut Patrialis, pemerintah saat ini tengah menunggu surat penolakan Perppu dari DPR. "Setelah itu, dilanjutkan dengan pencabutan Keppres Pak Tumpak, lalu panitia seleksi dibentuk," ujar Patrialis kepada para wartawan, Senin (8/3/2010) di depan Istana Negara, Jakarta.
Menurut Patrialis, saat ini ada perbedaan penafsiran terkait definisi kolektif pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. "DPR zaman saya dulu, kolektif itu berarti pimpinan KPK ada 5 orang. Tapi ada juga yang menafsirkan kolektif tidak harus 5 orang. Berapa pun yang ada, berapa pun yang tertinggal, itu kolektif. Nah, daripada kita bersengketa, mending kita seleksi saja," ujarnya.
Patrialis mengatakan bahwa pemerintah akan mengajukan RUU Pencabutan Perppu 4/2009 pada masa sidang DPR berikutnya. Anggota panitia seleksi (pansel) menurutnya akan berasal dari kalangan pemerintah, advokat, aktivis penegak hukum, dan tokoh masyarakat.
