JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD) yang juga Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Politik, Anas Urbaningrum menyesalkan adanya dugaan barter kasus yang kemudian dikaitkan dengan kasus pengungkapan skandal Bank Century. Isu atau rumor ini dianggapnya sebagai isu yang tidak memiliki dasar sama sekali yang juga didasari atas sikap DPR yang tidak memberikan hak menyatakan pedapat terkait keputusan DPR dalam kasus Bank Century ini.
"Amat tidak baik mengembangkan spekulasi yang tidak berdasar. Hanya menghubung-hubungkan dua hal yang sebetulnya tidak berhubungan. Dan itu adalah sebuah kecurigaan yang tidak layak untuk disosialisasikan. Apalagi kemudian, dianggap dan percaya sebagai kebenaran," kata Anas kepada Persda Network, Senin (8/3/2010).
Anas kemudian memberikan jaminan tidak ada yang namanya barter perkara. Proses hukum yang berjalan saat ini, normal-normal saja, didasari prinsip penegakan hukum tanpa ada diskriminasi apapun. Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, kemandirian serta profesionalisme lembaga penegak hukum.
"Jadi, tidak ada tukar menukar kasus hukum dengan urusan politik. Jika tidak ada hak penyatakan pendapat, itu bukan karena ada yang menukar dengan kasus hukum. Jika ada kasus hukum yang diproses, juga bukan karena kepentingan politik. Justru, kalau ada hak menyatakan pendapat akan menjelaskan bahwa memang ada target politik dan target orang dari yang dihadirkan," tandas Anas.
"Hak menyatakan pendapat bertujuan pemakzulan. Jika hak menyatakan pendapat digunakan, justru bertentangan atas penegasan sikap semua fraksi bahwa tidak ada agenda pemakzulan," tandasnya lagi.
