JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Dudhie Makmun Murod, jaksa menyatakan bahwa politikus PDI Perjuangan, Panda Nababan, menerima bagian paling besar senilai Rp 1,45 miliar dalam bentuk traveller's cheque seusai pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Nani Indrawati, jaksa penuntut umum Mochamad Rum menyebutkan 16 orang yang menerima traveller's cheque, termasuk kepada Dudhie. "Panda Nababan mendapat Rp 1,45 miliar," kata jaksa Mochamad Rum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/3/2010).
Panda mendapat jatah paling besar karena dia ditunjuk Tjahjo Kumolo sebagai koordinator Fraksi PDI Perjuangan untuk pemenangan Miranda. "Panda Nababan ditunjuk sebagai koordinator pemenangan Miranda Swaray Goeltom," ujarnya.
Jaksa menjelaskan, seusai pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom, Panda menelepon dan minta Dudhie bertemu Ahmad Hakim Safari alias Arie Malang Judho di Restauran Bebek Bali Senayan. Dalam pertemuan itu, Arie memberi tas kepada Dudhie berisi amplop berisi traveller's cheque dengan total Rp 9,8 miliar. Arie merupakan anak buah Nunun Nurbaeti.
Setelah menerima, Dudhie melaporkan dan disarankan Panda untuk membagikan traveller's cheque itu kepada anggota Komisi IX. Tak ingin ketinggalan, Dudhie mengambil jatah traveller's cheque terlebih dahulu senilai Rp 500 juta. Selanjutnya, Dudhie membagikan traveller's cheque tersebut kepada 16 orang, yakni Williem M Tutuarima senilai 500 juta, Sutanto Pranoto senilai Rp 600 juta, Agus Condro Prayitno senilai Rp 500 juta, Muhamad Iqbal senilai Rp 500 juta, Budiningsih senilai Rp 500 juta, dan Poltak Sitorus senilai Rp 500 juta.
Kemudian, Aberson M Sihaloha senilai Rp 500 juta, Rusman Lumban Toruan senilai Rp 500 juta, Max Moein senilai Rp 500 juta, Jeffrey Tongas Lumban Batu senilai Rp 500 juta, Matheos Pormes senilai Rp 350 juta, Engelina A Pattisina senilai Rp 500 juta, Suratal HW senilai Rp 500 juta, Ni Luh Nuriani senilai Rp 500 juta, Soewarno senilai Rp 500 juta, dan Panda Nababan senilai Rp 1,45 miliar.
Sisanya, Dudhie serahkan kepada Sukardjo Hardjosoewirdjo senilai Rp 200 juta dan Izedrik Emir Moeis senilai Rp 200 juta.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat Dudhie dua pasal. Pertama, Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) butir b Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 5 dan Pasal 11 tersebut menyebutkan, perbuatan terdakwa yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang pejabat negara dikenakan pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Mendengar jaksa membacakan dakwaan, terdakwa asal Palembang itu terlihat tampak tenang. "Mengerti," singkat Duhie menjawab pertanyaan hakim soal dakwaan jaksa tersebut.
Ketenangan Dudhie terlihat sebelum sidang itu dimulai. Ia sempat mengobrol dengan beberapa sahabat lamanya sembari mengisap rokok di depan ruang sidang. Dudhie dan tim kuasanya pun tak mengajukan keberatan atas dakwaan itu. "Saya tidak akan ajukan keberatan," ujar Dudhie yang mengenakan batik berwarna coklat.
Seusai sidang, Dudhie menolak memberi pernyataan kepada wartawan. Saat ditanya, apakah ia merasa dikorbankan, Dudhie jawab sembari bercanda, "Memangnya Idul Adha ada yang dikorbankan."
