JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Marzuki Alie mengaku sudah menandatangani draf Surat Keputusan DPR mengenai rekomendasi kasus Bank Century yang akan disampaikan kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (8/3/2010), Marzuki membantah bahwa ia menghambat dikirimkannya surat tersebut. DPR sudah mengambil keputusan mengenai rekomendasi kasus tersebut pada Rabu pekan lalu. Namun, menurut politisi Demokrat ini, ia baru menerima draf surat keputusan pada Jumat (5/3/2010) malam lalu.
"Tidak benar kalau saya menghambat pengiriman surat itu. Saya baru terima hari Jumat malam. Kita harus hormati proses administrasi di DPR. Saya tidak mau tanda tangan cek kosong. Ketika draf saya terima, tidak ada lampiran. Saya bukan menghambat," ujar Marzuki.
Dikatakannya, draf pertama yang diterimanya belum sempurna sehingga diminta melakukan perbaikan. "Saya periksa betul titik komanya, bukan langsung main tanda tangan. Proses di DPR, begitu ada keputusan paripurna, dibuat surat keputusan. Saya mau tahu betul detil suratnya seperti apa," papar mantan Sekjen Partai Demokrat ini.
Draf perbaikan diterimanya pada hari Sabtu dan akhirnya ditandatangani dan disetujui pada hari Minggu kemarin. "Seharusnya hari ini sudah dikirim. Tapi saya tidak tahu, sudah bukan urusan saya soal pengiriman," ujarnya.
Hasil rekomendasi yang disepakati DPR sebagai buah kerja Pansus Angket Kasus Bank Century memang diserahkan kepada pihak pemerintah untuk ditindaklanjuti. DPR juga berencana akan membentuk tim pengawas untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi DPR atas kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.