JAKARTA, KOMPAS.com — Langkah DPR RI yang tak menggunakan hak menyatakan pendapat DPR RI tentang skandal Bank Century dipertanyakan Indonesia Corruption Watch. Padahal, hak menyatakan pendapat DPR justru menjadi alat untuk membuktikan pelanggaran dan penyimpangan yang menyangkut pejabat negara, termasuk mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono maupun Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Sri Mulyani.
"Fungsi pengawasan DPR akan lebih sempurna jika temuan Pansus dilanjutkan ke paripurna DPR, hak menyatakan pendapat DPR, dan dibuktikan di persidangan Mahkamah Konstitusi," ucap anggota Badan Pekerja ICW, Febridiansyah, di Jakarta, Minggu (7/3/2010).
Menurut Febri, sejumlah nama yang disebut pada pendapat akhir Pansus bisa menjadi bersalah atau sebaliknya melalui pembuktian secara pidana, dan proses pembuktian secara hukum tata negara di Mahkamah Konstitusi. "Pansus sebenarnya antiklimaks saat berhenti sebatas pada rekomendasi. Tanpa atau dengan Pansus, sudah menjadi kewajiban penegak hukum untuk memproses tindak pidana yang terjadi," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.