Jakarta, Kompas -
”Saya mengikuti akhir-akhir ini ada indikasi kejahatan lain di luar kejahatan yang dilakukan oleh para pemilik atau manajemen Bank Century. Ini jangan luput dari penegakan hukum yang tegas demi keadilan. Disebut-sebut L/C bodong. Sesungguhnya ada sesuatu yang ternyata bisa mengarah ke tindak kejahatan. Tuntaskan jangan tebang pilih,” ujar Presiden dalam sambutan membuka sidang yang berlangsung hampir enam jam tersebut.
Presiden mengatakan, pihaknya menunggu hasil Rapat Paripurna DPR mengenai kasus Bank Century. ”Akan tetapi, penegakan hukum tidak perlu menunggu. Ambil langkah-langkah hukum terhadap pengelola Bank Century yang sudah dijatuhi hukuman maupun yang belum,” ujar Presiden.
Sidang kabinet kemarin antara lain dihadiri Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Kepala Badan Intelijen Negara Sutanto, Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso, Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, serta Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Masalah L/C bodong ini sebelumnya banyak disebut Andi Arief, salah satu Staf Khusus Presiden ketika kasus Bank Century dibahas Panitia Khusus Kasus Bank Century. Surat kredit itu terkait Misbakhun, kader Partai Keadilan Sejahtera.
