JAKARTA, KOMPAS.com —
"Sisanya sudah kami serahkan ke Menteri Keuangan. Ada delapan perkara itu toh, dan itu sudah kami selesaikan melalui out of court settlement. Sedangkan yang menyangkut (obligor BLBI) Syamsul Nursalim sudah kami serahkan ke Datun (Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara), sekarang (gugatan perdata) itu masih akan dikaji oleh tim interdep," jelasnya, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/3/2010).
Dilanjutkannya, penanganan kasus korupsi terkait BLBI juga selesai. "Sudah tutup buku," tukasnya.
Kejaksaan Agung telah menjelaskan langkah penanganan kasus itu kepada KPK. "Selanjutnya, silakan saja KPK menilainya," katanya.
Didesak tentang sah tidaknya pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada obligor kasus BLBI tersebut, Marwan mengatakan, untuk masalah BLBI sudah tutup buku. "SKL lagi, SKL lagi, pokoknya (pemeriksaan kasus BLBI) sudah selesai, (sudah) tutup buku. Tinggal Datun saja yang kerja sekarang, kalau Pidsus sendiri sudah selesai. Sudah ada yang disidangkan pakai instrumen perbankan dan korupsi. Kalau memang ada yang belum selesai, karena mereka itu buron toh, itu urusan Tim Pemburu Koruptor (TPK). Tanya TPK-lah yang belum ditangkap itu," tandasnya.
