JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono di Istana Negara dan dihadiri langsung oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat pengumuman tersebut, pimpinan KPK yang hadir, yakni Tumpak Hatorangan Panggabean, Bibit Samad Rianto, dan Haryono Umar. Hal ini belum pernah terjadi sebelumnya.
"ICW pertanyakan pengumuman LHKPN RI-1 dan RI-2, di Istana yang dihadiri tiga Pimpinan KPK THP, BSR,HU," kata Koordinator ICW Emerson Yuntho melalui pesan singkat, Jakarta, Jum'at (5/3/2010).
ICW menilai kondisi ini akan mempengaruhi indepensi KPK dalam menangani kasus Bank Century di KPK. "Kami khawatir ada intervensi dari RI-1 dan RI-2 ke KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Tumpak mengatakan pengumuman harta kekayaan SBY dan Boediono, yang dihadiri pimpinan KPK tidak pelu dipersoalkan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, menyebutkan penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
Penyelenggara negara juga harus bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Laporan dan hasil pemeriksaan itu pun harus diumumkan kepada publik.
