JAKARTA, KOMPAS.com — Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait kemelut kasus Bank Century pada Kamis (4/3/2010) malam di Istana Merdeka nyaris tidak berisi hal-hal baru seperti telah diperkirakan beberapa pihak.
Pada intinya, Presiden membenarkan pengambilan kebijakan pengucuran dana talangan untuk Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Data-data yang dipaparkan Presiden pun sebenarnya telah diutarakan para saksi yang telah dipanggil oleh Pansus DPR tentang Hak Angket Bank Century.
Presiden, misalnya, mengatakan bahwa keputusan penyelamatan Bank Century adalah pilihan terbaik yang ada pada saat itu. "Pilihan yang tersisa hanya ada dua, yaitu menutup Bank Century atau menyelamatkannya. KSSK, melalui rapat maraton beberapa hari sebelumnya hingga yang terakhir dilaksanakan, mulai dari tengah malam hingga dini hari 21 November 2008, akhirnya memutuskan untuk menyelamatkan Bank Century," ujar Presiden.
Menurutnya, Jakarta saat itu penuh dengan rumor dan spekulasi mengenai potensi krisis berantai di bidang perbankan. Beliau memaparkan bahwa berdasarkan pengalaman di banyak negara, termasuk di Indonesia pada 1998, krisis kepercayaan dapat bergerak cepat dan meluas terhadap kesehatan perbankan sehingga dapat benar-benar menjadi pemicu krisis yang sesungguhnya.
Presiden juga mengatakan, jika Bank Century diputuskan untuk ditutup, maka dana yang harus disediakan adalah Rp 4,9 triliun. Dana sebesar ini adalah perkiraan minimal karena hanya digunakan untuk mengembalikan dana kepada nasabah yang simpanannya hingga Rp 2 miliar, sesuai kebijakan blanket guarantee. Adapun dana penyelamatan Rp 6,7 triliun suatu saat akan dikembalikan ke Lembaga Penjamin Simpanan.
"Selain itu, protokol proses penanganan krisis pada tahun 2008 lebih jelas dengan menggunakan dasar hukum Perppu Nomor 4 tahun 2008. Ini sebuah kemajuan karena pada krisis tahun 1998, kita tidak punya dasar hukum yang jelas untuk penanganan krisis ekonomi," kata Presiden.
Mampukah pidato Presiden ini meredam kecurigaan publik dan juga anggota Dewan bahwa Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak bersalah dalam kasus ini? Mampu pulakah pidato Presiden menahan gerakan-gerakan ekstraparlementer yang menuntut keduanya untuk mundur?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.